Berita Terkini

STAIN Kepri Fasilitasi 6.362 Sertifikat Halal UMKM

Tanjungpinang – Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman (STAIN SAR) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) telah memfasilitasi penerbitan 6.362 sertifikat halal bagi pelaku usaha sejak 2022 hingga 2026.

Capaian tersebut berasal dari berbagai skema layanan, mulai dari program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), skema Self Declare Mandiri, hingga fasilitasi yang didukung pemerintah daerah maupun sektor swasta.

Sertifikat Halal Dorong Daya Saing Usaha

Ketua STAIN SAR Kepri Muhammad Faisal menegaskan peran lembaganya dalam mendampingi pelaku usaha mendapatkan legalitas halal.

“STAIN SAR terus mengambil peran pendampingan sertifikasi halal, karena sertifikasi halal tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan aspek keagamaan, tapi juga instrumen penting meningkatkan daya saing usaha,” kata Faisal di Tanjungpinang. (Dikutip dari ANTARA News)

Faisal menjelaskan program SEHATI menjadi salah satu skema yang paling banyak dimanfaatkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Program yang diinisiasi pemerintah pusat ini memberikan kuota sertifikasi halal gratis sebagai bagian dari percepatan implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.

Selain skema SEHATI, terdapat pula Self Declare Mandiri yang memungkinkan pelaku usaha mengajukan sertifikasi halal secara mandiri dengan pembiayaan sendiri. Melalui skema fasilitator, pelaku usaha memperoleh dukungan pembiayaan dari berbagai instansi yang peduli penguatan ekonomi masyarakat.

Kolaborasi Jangkau Daerah Kepulauan

Faisal menekankan capaian 6.362 sertifikat halal merupakan hasil kerja bersama yang melibatkan pendamping, pemerintah daerah, dunia usaha, dan para pelaku UMK di Kepri.

“STAIN Kepri akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak agar manfaat sertifikasi halal dapat dirasakan hingga ke daerah-daerah kepulauan,” ujarnya. (Dikutip dari ANTARA News)

Ketua Unit Studi Halal STAIN SAR Kepri Siti Maheran menilai tingginya jumlah sertifikat halal yang terbit menunjukkan meningkatnya kesadaran pelaku usaha akan pentingnya legalitas halal. LP3H STAIN SAR melayani seluruh wilayah Kepri, meliputi Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun, Lingga, Natuna, dan Kepulauan Anambas.

Dalam menjalankan tugasnya, LP3H didukung 107 Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar di berbagai wilayah Kepri. Mereka membantu pelaku usaha dari pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga pemenuhan persyaratan sertifikasi halal.

“Kami ingin memastikan semakin banyak UMKM yang dapat memperoleh sertifikat halal dan berkembang secara berkelanjutan,” ujar Siti Maheran. (Dikutip dari ANTARA News)

Komitmen perguruan tinggi seperti STAIN Kepri dalam mendampingi sertifikasi halal menunjukkan bahwa legalitas halal bukan sekadar kewajiban keagamaan, melainkan kunci memperkuat ekonomi umat yang berdaya saing. (Redaksi)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button