Sertifikat Halal Self Declare UMK Terbit Kilat 24 Jam
Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuat terobosan besar untuk mempercepat sertifikasi produk pelaku usaha kecil. Terobosan ini diharapkan mampu mendongkrak daya saing produk lokal di kancah global secara instan.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan pelaku usaha mikro dan kecil kini dapat mengajukan sertifikat halal skema ‘self declare’. Langkah ini memotong rantai birokrasi yang selama ini dikeluhkan oleh para pelaku industri rumah tangga.
Komitmen Terbit Cepat
Pemerintah memberikan garansi ketat terkait durasi proses verifikasi dokumen jaminan produk tersebut. Pelaku usaha dipastikan mendapatkan kepastian hukum atas kehalalan produk mereka tanpa perlu menunggu berbulan-bulan.
“Saya berani berkomitmen 1×24 jam sertifikat halal keluar ketika semua dokumen lengkap untuk yang self declare,” ujarnya katanya dalam Talkshow UMKM, di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (17/6). Dikutip dari mediaindonesia.com.
Oleh karena itu, penyusunan berkas yang presisi menjadi kunci utama bagi para pelaku usaha. Selanjutnya, efisiensi pelayanan ini juga diharapkan mampu mengeliminasi praktik pungutan liar di lapangan.
Dorongan Digitalisasi Sistem
Pemerintah mengandalkan penguatan infrastruktur teknologi informasi untuk merealisasikan janji layanan kilat tersebut. Tanpa adanya pembenahan sistem digital, target percepatan ini tentu akan sulit tercapai secara konsisten.
Ia menyampaikan bahwa transformasi digital menjadi salah satu faktor utama yang mendorong peningkatan layanan sertifikasi halal sekaligus memperluas jangkauan pelaku usaha yang dapat mengakses layanan tersebut.
Namun, tantangan terbesar kini berada pada pemerataan literasi digital para pelaku usaha di daerah. Selain itu, stabilitas jaringan internet di wilayah pelosok juga memerlukan perhatian serius dari kementerian terkait.
Pergeseran Tren Pasar Global
Sertifikasi produk ini tidak lagi sekadar menjadi pemenuhan kewajiban administratif bagi kelompok masyarakat tertentu. Sebaliknya, label tersebut kini telah bertransformasi menjadi standar mutu dagang yang diakui secara internasional.
Babe Haikal juga menegaskan bahwa sertifikasi halal semakin dibutuhkan karena halal saat ini tidak lagi dipandang sebagai kebutuhan umat Muslim, tetapi telah menjadi bagian dari tren global yang berkaitan dengan kesehatan, keberlanjutan, dan ekonomi.
“Jangan lagi mengatakan halal itu untuk Muslim semata. Dunia sudah penuh halal dan tidak lagi melihat agama,’ kata dia.
Melalui perluasan makna ini, pasar internasional mulai melirik produk jaminan mutu tersebut sebagai pilihan utama. Pada akhirnya, persepsi konsumen dunia terhadap higienitas produk mengalami pergeseran yang sangat masif.
Penggerak Baru Roda Ekonomi
Negara-negara maju non-Muslim kini berlomba-lomba memperkuat ekosistem industri jaminan halal di wilayah mereka. Mereka melihat celah keuntungan finansial yang sangat besar dari perputaran bisnis berskala internasional ini.
Ia menyebut minat terhadap produk halal di Tiongkok, Korea Selatan, dan Amerika Serikat meningkat. Menurut dia, negara-negara tersebut bahkan memandang halal dari sudut yang berbeda, mulai dari simbol kesehatan, gaya hidup ramah lingkungan, hingga mesin pertumbuhan ekonomi.
Potensi omzet dari sektor industri ini memang sangat menggiurkan bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Indonesia sendiri memiliki porsi kue ekonomi yang sangat dominan dalam rantai pasok jaminan komoditas bersih tersebut.
Berdasarkan laporan DinarStandard, kata dia, nilai transaksi industri halal global mencapai sekitar Rp21.000 triliun, dengan sekitar Rp6.900 triliun di antaranya terjadi di Indonesia. Selain itu pada 2025 kontribusi ekonomi syariah dan industri halal juga memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, yakni sekitar 27 persen terhadap produk domestik bruto (PDB)



