Berita

Sebanyak 350 IKM di Sulawesi Selatan akan Memperoleh Sertifikat Halal Gratis Tahun ini

USAHAMUSLIM.ID,MAKASSAR – Salah satu program prioritas dari gubernur provinsi Sulawesi Selatan saat ini adalah Program Sertifikasi Halal Gratis, yakni pemberian sertifikat halal secara gratis bagi kepada para pelaku IKM di daerah ini.

Berdasarkan peraturan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia menyebutkan, IKM atau Industri Kecil Menengah adalah kelompok usaha yang memiliki aset senilai Rp 200 juta hingga Rp 10 miliar, sementara omzetnya berada di kisaran Rp 1 miliar hingga Rp 50 miliar.

Kelompok usaha itulah yang saat ini masuk dalam program prioritas pemberian sertifikat halal secara gratis dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman .

“Ada sebanyak 350 IKM yang akan kita sertifikasi halal tahun ini, merupakan bagian dari Program Sertifikasi Halal Gratis yang merupakan program prioritas,” kata Andi Sudirman.

Hal itu diungkapkan gubernur saat menyerahkan sertifikat halal kepada 30 IKM, yang berlangsung di Hotel Grand Sayang Park, Rabu (15/06/2022).

Selain menyerahkan Sertifikat Halal kepada 30 IKM pangan pada kegiatan Pembekalan Sertifikat Halal dan Penyerahan Sertifikat Halal, gubernur Andi Sudirman Sulaiman juga menyaksikan penandatangan PKS antara Dinas Perindustrian Sulsel dan UPT Halal Center Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Selain dukungan berupa pemberian sertifikat halal gratis, pemprov Sulsel juga mendorong keberpihakan pada pemasaran produk IKM.

Esensi dari industri halal yang dikembangkan ini diterjemahkan bahwa halal sudah menjadi satu kesatuan dengan higienitas (kebersihan). Halalnya target pengembangan untuk profit dan keberkahan untuk semua.

Program sertifikasi halal terhadap IKM ini merupakan kelanjutan dari program tahun 2021 lalu, yang telah memberikan fasilitasi pemberian sertifikat halal gratis kepada 100 IKM.

“Alhamdulillah, Pemprov Sulsel menerima penghargaan nasional Indonesia Halal Industry Award (IHYA) 2021 dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin), ini merupakan predikat terbaik untuk kategori Best Program Support.” imbuh gubernur.

Selanjutnya pemerinyah provinsi Sulawesi Selatan akan ikut berperan aktif dalam mendukung program nasional memgenai kehalalan industri dan pentingnya sertifikasi halal.

Adapun persyaratan untuk memperoleh sertifikat halal, sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, antara lain sebagai berikut:

– Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

-Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

-Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.

-Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.

-Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT).

-Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.

-Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi.

-Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal.

-Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan).

-Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.

-Tidak menggunakan bahan yang berbahaya.

-Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.

-Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal.

-Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomaris (usaha rumahan bukan usaha pabrik).

-Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle).

-Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.(UM)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button