Berita

Rencana Pengenaan Cukai pada Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK)

Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berencana memberlakukan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Langkah ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi minuman berpemanis yang dapat memicu penyakit diabetes melitus.

Secara umum, cukai MBDK akan dikenakan pada minuman siap saji dan konsentrat yang dikemas untuk penjualan eceran. Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Kemenkeu, Iyan Rubianto, menjelaskan bahwa minuman siap saji yang dikenakan cukai meliputi sari buah kemasan dengan gula, minuman berenergi, kopi, teh kemasan, serta minuman khas Asia seperti larutan penyegar.

“Ruang lingkupnya mencakup jus buah, sari buah, minuman berenergi, minuman lainnya seperti kopi dan teh kemasan. Jika kopi atau teh mengandung gula, maka dikenakan cukai, namun jika tidak mengandung gula, tidak dikenakan cukai,” ujar Iyan dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai, dikutip pada Rabu (24/7/2024).

Selain minuman siap saji, cukai MBDK juga akan dikenakan pada konsentrat yang dikemas, termasuk bubuk seperti kopi sachet, cair seperti sirup dan kental manis, serta padat seperti effervescent. Tarif cukai MBDK akan ditentukan berdasarkan kandungan gula per liter dan akan diberlakukan baik untuk produksi dalam negeri maupun impor.

Salah satu alasan utama pemerintah menerapkan cukai MBDK adalah untuk membatasi peredaran minuman berpemanis yang menjadi pemicu utama penyakit diabetes melitus.

Berdasarkan data pemerintah, diagnosis diabetes melitus tipe 2 di Indonesia meningkat sebesar 74 persen dalam kurun waktu 4 tahun, dari 5,2 juta pada tahun 2018 menjadi 9,1 juta pada tahun 2022.

Indonesia menduduki peringkat kelima negara dengan jumlah penderita diabetes tertinggi di dunia, dengan 19,5 juta penderita, hanya kalah dari China, India, Pakistan, dan Amerika Serikat.

Meskipun ketentuan pungutan cukai MBDK sudah disebutkan dalam rencana APBN 2024, hingga saat ini, pemerintah belum menentukan kapan kebijakan tersebut akan direalisasikan.

“Saya malah belum tahu. Nanti saya lihat dulu,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu di Gedung DPR RI, dilansir dari Kontan.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button