Berita Terkini

Regulasi AI Resmi Masuk Ekosistem Ekonomi Kreatif Nasional

Jakarta – Kehadiran kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) kini resmi ditempatkan sebagai pilar baru dalam panggung ekonomi kreatif nasional. Namun, ekspansi teknologi ini membawa tantangan tersendiri terkait perlindungan hak cipta. Pemerintah melalui Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) bergerak cepat menyusun panduan regulasi turunan. Langkah ini diambil untuk memastikan kemajuan algoritma tidak menggerus kepemilikan karya para kreator lokal.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menegaskan bahwa akselerasi teknologi harus berjalan seiring dengan jaminan keamanan data serta etika. Pemanfaatan teknologi canggih ini dirancang untuk mendampingi, bukan menggantikan peran krusial manusia.

“Perlindungan karya dan kreator harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan AI itu sendiri,” kata Teuku Riefky dalam konferensi pers Update Program Prioritas/PHTC serta Penguatan Ekonomi Kreatif sebagai Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (29/7). Dikutip dari kumparannews.

Koridor Etika dan Peta Jalan AI Nasional

Saat ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang merampungkan dua rancangan peraturan presiden (Perpres). Aturan tersebut mencakup peta jalan AI nasional serta panduan etika penggunaan kecerdasan buatan. Oleh karena itu, hadirnya regulasi ini diharapkan menjadi benteng pertahanan bagi para pelaku industri kreatif dari ancaman pencurian hak kekayaan intelektual.

Kemenekraf bakal menerjemahkan aturan makro tersebut ke dalam petunjuk teknis di lapangan. Kebijakan ini akan diterapkan secara menyeluruh pada puluhan subsektor ekonomi kreatif yang ada.

“Dua ini yang akan menjadi koridor kita bagaimana AI juga sebagai apa namanya sebagai co, sebagai partner, tapi bukan untuk menggantikan para kreator-kreator ini,” ujar Riefky.

“Kementerian Ekraf sendiri pada akhirnya nanti sebagai kementerian sektoral akan menerjemahkan arah kebijakan nasional tersebut ketika nanti sudah keluar regulasinya ke dalam implementasi pada 21 subsektor ekonomi kreatif,” ujarnya.

Ekspansi Rindekraf dan Akselerasi Ekosistem Digital

Selain itu, pemerintah menyiapkan instrumen pendukung seperti AI readiness assessment, AI sandbox, dan pelatihan literasi digital. Penambahan cakupan subsektor dalam Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) memperluas ranah bisnis dari 17 menjadi 21 sektor. Teknologi baru seperti blockchain, Web3, hingga konten digital kini mendapatkan pengakuan resmi dari negara.

Sinergi lintas sektor menjadi kunci utama agar adopsi teknologi ini berjalan optimal dan inklusif. Oleh sebab itu, ruang kolaborasi terus dibuka seluas-luasnya.

“Kemudian juga untuk menyusun kebijakan turunannya seperti misalnya pedoman pemanfaatan AI sektor ekonomi kreatif,” kata Riefky.

“Dan yang tidak kalah penting juga bagaimana kita juga memperkuat kolaborasi pemerintah, industri, akademisi, komunitas, dan pelaku usaha dalam pengembangan ekosistem AI itu sendiri,” ujarnya.

“Di dalam Rindekraf (Rencana Induk Ekonomi Kreatif), kalau dulu teman-teman media pernah mendengar ada 17 subsektor ekraf, kali ini sudah menjadi 21 subsektor,” kata Riefky.

“Yang berbasis teknologi digital: ada games, aplikasi, teknologi baru termasuk AI, blockchain, cyberspace printing, Web3 ada di sini. Konten digital ini juga subsektor baru: konten kreator, vlogger, live commerce ada di sini, dan sulih suara atau voice over,” kata Riefky.

Pada akhirnya, efektivitas regulasi ini akan diuji oleh kesiapan para pelaku kreatif dalam mengadopsi AI secara bijak. Mampukah kepastian hukum ini melindungi hak cipta sekaligus memicu lompatan produktivitas ekonomi digital Indonesia?

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button