Berita

Pentingnya Perlindungan Hukum bagi Guru dalam Menjalankan Tugasnya

USAHAMUSLIM.ID, MAKASSAR – Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mengatur bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu. Prinsip tersebut antara lain memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, maka dipandang perlu adanya keseriusan dalam menerapkan peraturan perundang-undangan tersebut.

Sebab fakta menunjukkan banyaknya kejadian tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang menghambat terwujudnya situasi kondusif dalam proses pembelajaran.

 

Perlindungan hukum ini penting bagi para tenaga pendidik, agar tercipta proses belajar-mengajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan pendidikan sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan.

Hal itu menjadi pembahasan utama dalam Seminar Nasional bertema “Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru sebagai Tenaga Pendidik Profesional di Indonesia”, yang berlangsung di Hotel Harper, Makassar, Senin (28/11/2022) hari ini.

Ketua panitia seminar, Drh.Ilsan Arvan Nurgas, S.KH dalam sambutannya mengatakan, seminar ini diharapkan melahirkan sejumlah rumusan mengenai mekanisme perlindungan hukum bagi guru, untuk selanjutnya diajukan ke dinas pendidikan agar menjadi sebuah regulasi yang berkekuatan hukum.

Kepala Biro Hukum dari Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Marwan Mansyur, SH yang hadir mewakili gubernur Sulsel, menyampaikan apresiasi atas upaya yang dilakukan oleh lembaga pendidikan Ibnul Qayyim dalam berupaya melindungi profesi guru terhadap tindakan kekerasan.

Menurut Marwan ada empat bentuk Perlindungan hukum yang harus diberikan kepada para pendidik atau orang-orang yang berprofesi sebagai guru.
Pertama, Perlindungan hukum terhadap pelaksanaan tugasnya sebagai guru, kedua perlindungan hukum dari PHK dan imbalan yang tidak sesuai, ketiga perlindungan berupa jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, dan yang keempat perlindungan atas kekayaan intelektual.

Hadir pula, Jaksa Utama Ahli BADIKLAT Kejaksaan Agung RI, DR.Chaerul Amir, SH, MH yang membawakan materi tentang Keadilan dan Kepastian Hukum bagi Profesi Guru.

Sebenarnya kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluatkan Permendikbud, yang isinya berupa mekanisme perlindungan hukum terhadap guru, yang bertujuan untuk menumbuhkan kehidupan pergaulan yang harmonis dan menjunjung tinggi kebersamaan antar sesama peserta didik atau antara peserta didik dengan pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua serta masyarakat, baik dalam satu satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan.

Untuk menciptakan keharmonisan dan kebersamaan antara semua elemen pendidikan itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, antara lain menerbitkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Dalam perarturan menteri itu dijelaskan bahwa, Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, Komite Sekolah berkoordinasi dengan sekolah yang bersangkutan. Jika ada masalah di lingkungan sekolah, Komite Sekolah harus bisa mendukung mediasi antara sekolah dan orang tua.

Hal itupula yang dijelaskan Chaerul Amir dalam menyampaikan materinya, bahwa banyak pihak-pihak yang seharusnya tergerak untuk melakukan mediasi bila terjadi konflik di internal lingkungan pendidikan.

“Sebaiknya, bila terjadi konflik antara guru dan murid, atau antara guru dan orang tua, sebaiknya dimediasi terlebih dahulu secara kelembagaan. Boleh melalui PGRI, boleh melalui komite sekolah, dan jangan buru-buru dibawa ke polisi atau ke ranah hukum. Bahkan di kejaksaan sendiri, kami bisa melakukan mediasi melalui apa yang disebut Restoratif Justice, di mana antara korban dan pelaku saling berdamai, sehingga kasus itu langsung dihapuskan dan tidak perlu berlanjut ke persidangan di pengadilan.” jelas Chaerul.

Secara garis besar, Perlindungan hukum yang penting untuk diberikan kepada setiap orang yang berprofesi sebagai guru meliputi empat hal, yaitu perlindungan hukum, perlindungan profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau hak atas kekayaan intelektual.

Perlindungan hukum meliputi perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil.

Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan/atau, pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas.

Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

Perlindungan hak atas kekayaan intelektual berupa perlindungan terhadap hak cipta, dan/atau hak kekayaan industri.

Semua perlindungan tersebut merupakan kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, satuan pendidikan, organisasi profesi; dan/atau masyarakat.

“Adapun perlindungan yang diberikan oleh Kemendikbud adalah dalam bentuk advokasi nonlitigasi. Ada tiga bentuk advokasi nonlitigasi yang bisa diberikan Kemendikbud, yaitu konsultasi hukum, mediasi, dan pemenuhan dan/atau pemulihan hak pendidik dan tenaga kependidikan.” imbuh Chaerul Amir.

Chaerul menambahkan, di kantor Kejaksaan Tinggi Makassar saat ini, para tenaga pendidik, guru dan dosen bisa mendapatkan layanan Konsultasi hukum, berupa pemberian saran atau menerima laporan, untuk selanjutnya dilakukan mediasi guna penyelesaian sengketa atau perselisihan.

“Mediasi yang kami lakukan adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak. Selain itu, pendidik dan tenaga kependidikan berhak mendapatkan penasihat hukum dalam penyelesaian perkara melalui proses pidana, perdata, atau tata usaha negara, atau pemenuhan ganti rugi bagi pendidik dan tenaga kependidikan.” pungkasnya.(UM)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button