Cak Imin: Lembaga Zakat dan Filantropi Wajib Gunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menegaskan bahwa lembaga zakat dan filantropi akan diwajibkan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN) milik pemerintah.
Menurut Cak Imin, DTSEN tidak hanya diperuntukkan bagi lembaga pemerintah, tetapi juga akan disinkronkan dengan berbagai lembaga filantropi dan organisasi sosial keagamaan.
“Koordinasi akan terus kita lakukan dengan filantropi, lembaga-lembaga pelaksana zakat, infak, sedekah. Pada akhirnya, semua harus menggunakan data tunggal,” ujar Cak Imin dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Dikutip dari cnnindonesia.com
DTSEN Siap Digunakan Semester Kedua 2025
Saat ini, sinkronisasi data sosial ekonomi antarinstansi sudah memasuki tahap akhir. Kemenko Pemberdayaan Masyarakat tidak hanya mengintegrasikan data dari berbagai kementerian dan lembaga, tetapi juga melakukan verifikasi langsung di lapangan.
“Untuk semester pertama belum, tapi semester kedua sudah bisa digunakan,” jelas Cak Imin.
DTSEN untuk Pengentasan Kemiskinan
Cak Imin menegaskan bahwa DTSEN akan menjadi pedoman utama pemerintah dan lembaga swasta dalam merancang program pengentasan kemiskinan. Dengan data yang lebih akurat, kebijakan dapat lebih tepat sasaran.
“Akurasi data ini sangat penting agar masyarakat yang berada dalam kategori miskin ekstrem bisa tertangani dengan cepat dan tepat. Target kita adalah menghilangkan kemiskinan ekstrem maksimal pada 2026,” tegasnya.