Tutorial Usaha

Kata Siapa Bikin PT itu Sulit? Kini Sendirianpun Ternyata Bisa Mendirikan PT

USAHAMUSLIM.ID,MAKASSAR –Setiap orang yang memiliki usaha pasti menginginkan usahanya berkembang dan makin maju, serta menghasilkan profit yang menguntungkan. Itu dapat diraih, apabila kita sebagai pemilik usaha berhasil membangun kepercayaan dan kredibilitas perusahaan yang kita miliki.
Salah satu upaya yang banyak dilakukan oleh para pemilik usaha dalam membangun kredibiltas adalah dengan mendirikan PT (Perseroan Terbatas. Selain meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan konsumen, pendirian PT ini sekaligus menjadikan perusahaan anda memperoleh jaminan perlindungan hukum, dan membuka banyak peluang kerjasama yang lebih luas dengan berbagai pihak.

Mendengar kata “Pendirian PT”, mungkin benak anda langsung memikirkan sesuatu yang sulit, rumit, mahal, ribet dan lain-lain, bukan?

Ternyata anda salah…! Saat ini, mendirikan PT bukanlah sesuatu yang sulit, bahkan anda bisa lakukan sendiri dan bisa dilakukan tanpa keluar rumah. Sebagaimana dijelaskan Legal Consultant COO & Co-Founder HIBRA, Ibrahim Alwini,S.H., saat membawakan materi pada acara “ngobiz bersama KPMI” melalui KPMI TV.

Menurut Ibrahim, pemerintah saat ini telah banyak memberikan kemudahan-kemudahan bagi para pelaku UKM, tidak ada lagi kesulitan bagi para pelaku UKM atau pemilik usaha yang ingin mendirikan PT.

“Banyak pemilik usaha saat ini sulit mengembangkan usaha, proposal dan pengajuan kerjasama  yang dia ajukan selalu tertolak, karena bisnisnya tidak memiliki PT. Dan kabar baiknya, mengurus PT saat ini semakin dipermudah oleh kebijakan pemerintah. Bila dahulu disyaratkan untuk mendirikan PT harus minimal 2 orang sebagai pengelola usaha, maka sejak tahun 2019, pendirian PT sudah bisa dilakukan oleh hanya seorang saja. Namanya PT Perorangan. ” Ujarnya.

Menurut Ibrahim, saat ini siapa saja berhak untuk merintis bisnis yang dikehendakinya, apalagi dengan semakin dipermudahnya segala bentuk prosedur pendirian usaha, termasuk prosedur pendirian Perseroan Terbatas (PT),bahkan tanpa bantuan calo sekalipun. Pemerintah menyadari bahwa tulang punggung perekonomian negeri ada di tangan para pelaku UMKM, maka sudah sepantasnya mereka diberi kemudahan-kemudahan dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.

Undang-undang Nomor 40 tahun 2007, disebutkan Perseroan Terbatas (PT) atau yag disebut Perseroan adalah suatu bentuk perusahaan di mana modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab dari para pemegang saham PT ini terbatas pada jumlah saham yang dia miliki. Pendirian PT berdasarkan perjanjian dan dalam melaksanakan kegiatan usaha wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam UU dan peraturan pelaksanaannya. Sedangkan PT Perorangan mengacu pada UU.Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Karya atau Omnibuslaw, dan PP No.8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran, Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Syarat umum dalam mendirikan sebuah PT Perorangan adalah memenuhi syarat-syarat, di antaranya:

1.Didirikan oleh 1 orang dengan KTP dan NPWP yang valid.

PT Perorangan ini merupakan solusi kemudahan yang khusus diberikan kepada pelaku UMKM yang telah lama menjalankan usaha dan ingin mengembangkan usaha

Foto copy KTP dan NPWP yang valid artinya, telah terkoneksi secara online data-data validasi lainnya. Setidaknya 2 tahun sebelum mengurus pendirian PT Perorangan ini, anda sudah harus melakukan validasi data KTP dan NPWP.

2.Warga Negara Indonesia minimal berusia 17 tahun.
Saat ini tidak dipungkiri banyak kaum milenial yang telah aktif melakukan berbagai macam bidang bisnis dan usaha, maka hal inilah yang menjadi dasar dari pemerintah menetapkan batas minimal usia 17 tahun sudah bisa melakukan pengurusan untuk pendirian PT Perorangan.

3.Cakap Hukum.
Memiliki pemahaman yang baik mengenai aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan tidak terlibat dalam tindakan-tindakan yang melanggar hukum.

4.Memenuhi Kriteria UMKM.
Tujuan pemerintah memberikan kemudahan dalam pendirian PT Perorangan adalah, memang untuk membantu para pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya. Maka syarat untuk mengurus pendirian PT Perorangan adalah harus memiliki usaha sebagai kriteria Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

5.Modal maksimal Rp 5 Miliar.
Karena fasilitas ini diperuntukkan bagi pelaku UKM, maka kepemilikan modal tidak boleh lebih dari Rp 5M, dan tidak ada batasan minimal modal

6.Alamat Perusahaan jelas.
PT Perorangan yang anda dirikan harus jelas alamat dan tempat kedudukannya, dibuktikan dengan scan PBB tahun terakhir sesuai dengan domisili perusahaan.

“Bila semua syarat itu telah lengkap dan siap, maka anda tinggal mengikuti panduan langkah demi langkah mendirikan PT sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah.” ujar pria yang telah berpengalaman selama 10 tahun bekerja pada perusahaan yang bergerak dalam bidang corporate bussines itu.

Adapun langkah-langkah yang harus diikuti dalam proses pendirian PT Perorangan, antara lain;

1.Menyiapkan Data Pendiri PT.
Dalam tahap ini ada lima point yang perlu disiapkan, yakni : Nama PT, Alamat  tempat dan kedudukan PT, Tujuan pendirian PT, Struktur permodalan, dan Susunan Pengurus PT.

Untuk nama PT sebaiknya terdiri dari tiga kata dan tidak boleh menggunakan serapan asing serta tidak boleh menggunakan nama yang telah ada. Hal ini sesuai dengan aturan tata cara pemilihan nama PT, sebagaimana diatur dalam PP 43/2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

2.Membuat Akta Pendirian di Notaris.
Untuk menggunakan jasa notaris, anda bebas memilih di mana saja, tanpa harus bertempat dan berkedudukan sama dengan alamat PT anda. Asalkan notaris yang anda pilih itu mengantongi SK pengangkatan, disumpah dan terdaftar dalam Kemenkumham RI.

3.Pengesahan SK Menteri
Setelah akta pendirian PT dibuat, selanjutnya notaris akan mengajukan pengesahan badan hukum PT kepada Menteri Hukum dan HAM.

Bila surat keputusan dari menteri telah keluar maka PT anda telah resmi diakui oleh negara, dan sudah berhak melakukan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga.

4.Mengurus Domisili Kelurahan
Selanjutnya adalah mengurus surat keterangan tempat atau alamat PT di kelurahan. Untuk pengurusan izin domisili ini, berbeda-beda di setiap wilayah. Namun satu hal yang sama untuk semua tempat adalah, dalam surat keterangan domisili ini harus sudah tercantum juga jenis usaha dan jumlah tenaga kerja. Izin domisili ini hanya berlaku selama 1 tahun dan bisa diperpanjang kembali.

5.Mengurus NPWP di Kantor Pajak
Ada dua dokumen terkait pajak yang akan anda peroleh ketika mendirikan PT, yakni NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Pajak.

6.Mengurus Izin Usaha
Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dari PT yang anda dirikan, lebih memungkinkan anda dalam menjalankan banyak peluang-peluang kerja sama dan melaksanakan usaha perdagangan serta jasa berdasarkan pada aturan yang berlaku di daerah mana PT anda berdiri.

7.Mengurus TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Ini termasuk proses yang harus diikuti oleh kantor pusat maupun kantor cabang dari PT anda.

Lebih lanjut pria yang yang telah banyak membantu perusahaan asing dan lokal untuk beroperasi di Indonesia dengan berbagai bidang usaha ini mengatakan.

Bila proses pengurusan pendirian PT Perorangan itu telah sesuai dengan prosedurnya, maka anda dapat dengan segera memiliki PT yang telah lama anda impikan. Anda bisa menggunakan jasa legal service untuk mempermudah proses mendirikan perusahaan (PT), tanpa harus repot-repot mengurusnya sendiri. Antara lain dengan menggunakan layanan jasa PT HIBRA Consulting.

Untuk diketahui, beberapa bentuk layanan dari PT HIBRA Consulting, antara lain:

-Pendirian Badan Usaha
-Pendirian Yayasan dan Koperasi
-Pembuatan dan Pemeriksaan (review) Perjanjian
-Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (Merek)
-Pengurusan Perizinan (Legalitas)
-Dokumen Ketenagakerjaan
-Corporate Secretary
-Pemeriksaan dari Segi Hukum (Legal Due Diligence)
-Pemberian Jasa Hukum Tetap (Retainer)
-Konsultasi.

HIBRA Consulting atau PT Hibra Global Perkasa, merupakan perusahaan yang bergerak dalam layanan jasa konsultasi di bidang legal, corporate secretary, financial & tax, yang telah memiliki pengalaman selama 10 tahun dalam membantu perusahaan asing maupun lokal dalam menjalankan dan mengembangkan usaha dalam berbagai bidang usaha, jasa dan industri di Indonesia.

Perusahaan jasa layanan dan konsultasi yang beralamat di Centennial Tower-Crosscoop, Lantai 35, Jalan Gatot Subroto Kav.24-25, Jakarta Selatan ini dapat dihubungi melalui email:hibra@hibraconsulting.com atau di nomor telepon layanan pelanggan di 08111157557. Atau untuk anda yang ingin lebih mengetahui tentang Hibra, bisa berkunjung ke websitenya di www.hibraconsulting.com(UM)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button