Pemerintah Tunda Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Demi Daya Beli
Jakarta – Pemerintah secara mengejutkan memilih menekan rem darurat terkait kebijakan perpajakan digital. Langkah penundaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh platform marketplace ini diambil demi menjaga napas perekonomian domestik.
Oleh karena itu, kebijakan yang sedianya berlaku pada 1 Agustus 2026 resmi ditangguhkan. Keputusan ini ditegaskan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melindungi daya beli masyarakat.
“Penerapan pajak online mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (5/8).
Menjaga Konsumsi dan Pelaku Usaha Mikro
Selain itu, penundaan pemungutan pajak melalui perdagangan elektronik ini menjadi langkah antisipatif yang sangat krusial. Pemerintah enggan membebani pelaku usaha maupun konsumen ketika pemulihan ekonomi masih berlangsung.
Oleh karena itu, pemerintah memilih menunggu momentum perbaikan kondisi ekonomi nasional. Selanjutnya, evaluasi mendalam akan terus dilakukan secara berkala sebelum aturan ini diterapkan.
“Saya selalu bilang, kalau daya beli ekonominya sudah membaik (penerapannya),” kata Purbaya.
Skema PMK 37/2025 dan Kesiapan Platform
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat marketplace besar sebagai pemungut PPh Pasal 22. Empat platform raksasa tersebut mencakup Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Namun, kebijakan tersebut sebenarnya bukan merupakan jenis pengenaan pajak baru. Regulasi ini sekadar mengalihkan mekanisme pemotongan pajak agar dilakukan langsung oleh platform digital.
Selanjutnya, penunjukan marketplace mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Ketentuan ini menyasar transaksi pedagang dalam negeri dengan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bruto.
Meskipun demikian, aturan ini tetap memberikan pembebasan bagi UMKM beromzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Pada akhirnya, penundaan ini membuktikan sensitivitas pemerintah terhadap dinamika ekonomi riil. Namun, mampukah konsumsi masyarakat pulih lebih cepat demi menjamin kepastian penerimaan negara?



