Berita

Pemerintah Dituntut Mewujudkan Satu Pintu Pemotongan Hewan Melalui RPH

USAHAMUSLIM.ID, MAKASSAR – Sebagaimana kita ketahui bersama, daging merupakan salah satu produk makanan yang dibutuhkan semua orang. Sebagai sumber protein, daging sangat dibutuhkan tubuh.
Itupula sebabnya, bahan baku makanan berprotein tinggi ini cukup tinggi permintaanya.
Utamanya dalam momen-momen tertentu, seperti menjelang hari raya.

Untuk di kota Makassar, penyediaan bahan baku daging didominasi daging dari ternak  kambing, sapi, dan kerbau.

Kelompok masyarakat pengkonsumsi daging ini didominasi oleh kaum muslimin, sehingga proses penyembelihannya harus sesuai dengan syariat Islam ditambah pula dengan sejumlah persyaratan teknis yang memenuhi kriteria kesehatan masyarakat veteriner serta didalamnya telah terpenuhi aspek kesejahteraan hewan dan kehalalan. Dan kesemua aspek itu hanya dapat terpenuhi melalui RPH yang bersertifikasi halal.

Di lain sisi, memang negara telah menjamin melalui peraturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang mengamanatkan bahwa daging yang diedarkan untuk dikonsumsi masyarakat harus diproduksi melalui RPH.

Anggota Komisi Fatwa MUI Sulsel, Dr. KH. Yusri Muhammad Arsyad, Lc. mengatakan, setiap daging yang akan diedarkan ke masyarakat harus melaui RPH yang resmi dan telah mengantongi sertifikat halal dari MUI, karena di sanalah proses penyembelihan ternak yang terjamin kehalalannya.

“Untuk menjamin keamanan dan kelayakan daging yang dikonsumsi masyarakat, daging yang beredar di masyarakat seharusnya memang berasal dari RPH. Karena hasil pemotongan di RPH itu telah melalui pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem yang kita lakukan bersama dengan dokter hewan, yang disebut pemeriksaan paramedik veteriner (keurmaster). Juga kita memantau langsung bagaimana proses penyembelihannya, apakah sudah sesuai syariat atau belum. Si penjagalnya apakah muslim atau bukan, sholatnya rajin, tertib atau tidak. Itu semua menjadi penilaian kita dalam menentukan sebuah RPH bisa menerima sertifikat halal.”jelasnya.

Dengan demikian, pemotongan yang dilaksanakan di RPH dapat menjamin kehalalan produksi daging untuk masyarakat, sedangkan daging yang tidak melalui RPH tidak dibolehkan karena pemotongan hewan/ternak diluar RPH tidak ada pengawasan petugas yang menjamin keamanan dan kelayakan daging hasil produksinya.

Salah satu RPH yang sebentar lagi akan memperoleh sertifikat halal adalah Rumah Potong Hewan (RPH) Barokah Kambing Makassar, yang beralamat di belakang SMA 21, BTP Makassar.

Pemilik RPH Kambing Barokah, Ust. Jamaluddin Abu Yahya ditemui UM sesaat setelah selesai memimpin kajian Shubuh di mesjid Nur Intan Lestari, Sabtu (16/04/2022) menyebutkan, RPH Barokah Kambing siap menjadi RPH untuk semua hewan ternak, mulai dari kambing, sapi, kerbau dan unggas.

“Alhamdulillah, kami telah ditinjau langsung oleh LPOM MUI dan insya Allah dalam waktu dekat RPH kami akan segera memiliki sertifikat halal.” ungkapnya.

Menurut ust.Jamaluddin, sudah saatnya pemerintah menetapkan satu pintu untuk peredaran daging di tengah masyarakat, yakni melalui Rumah Potong Hewan (RPH) terutama untuk menjamin ketersediaan daging layak konsumsi yang halal.

“Di kota Makassar ini baru ada 2 RPH yang bersertifikat halal, satu milik pemerintah dan satu lagi milik swasta. RPH-RPH baru selayaknya diperhatikan dan dibina agar segera mengantongi sertifikasi halal.” imbuhnya.

Selain sebagai tempat transformasi hewan, dari ternak hidup menjadi daging yang aman, sehat dan halal, RPH juga memiliki fungsi sebagai tempat pencegahan penularan penyakit hewan menular dan zoonosis, terkait dengan program khusus pemerintah dalam upaya mempercepat peningkatan populasi sapi dan kerbau.

RPH mendukung program untuk peningkatan pembiakan dengan tidak memotong Sapi Indukan Wajib Bunting/Upsus Siwab.

Juga berfungsi sebagai sistem pengendalian pemotongan ternak betina produktif.
Alasan-alasan itulah mengapa pemerintah harus mengawasi pelaksanaan pemotongan hewan ternak harus melalui satu pintu yakni Rumah Potong Hewan. (UM)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button