Peluang Indonesia Menjadi Sentra Produk Halal Dunia Sangat Besar,tetapi Bagaimana dengan Konsumen, Sudah Siapkah?
USAHAMUSLIM.ID, MAKASSAR – Indonesia, dengan penduduknya yang mayoritas muslim ini merupakan negara yang berpotensi menjadi produsen, pasar sekaligus konsumen dari produk-produk halal.
Secara demografi, Indonesia merupakan negara dengan persentase penduduk beragama Islam terbesar di dunia. Berdasarkan sensus penduduk tahun 2022, jumlah penduduk Indonesia dilaporkan kembali mengalami peningkatan menjadi 275,77 juta jiwa pada pertengahan 2022. Jumlah itu naik 1,13% jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sementara data dari The Royal Islamic Strategic Studies Centre (RISSC) menyebutkan di tahun 2022 ini, ada 231,06 juta penduduk Indonesia yang beragama Islam. Jumlah itu setara dengan 86,7% dari total penduduk Indonesia.
Hal tersebut tentunya berpeluang menjadikan Indonesia sebagai negara dengan konsumen produk halal terbesar di dunia.
Konsumsi produk halal di Indonesia dapat menumbuhkan potensi pengembangan industri halal untuk memasok permintaan konsumen baik dalam negeri bahkan luar negeri.
Besarnya jumlah konsumen produk halal di Indonesia dapat menumbuhkan potensi pengembangan industri halal dan berpeluang menjadikan Indonesia sebagai negara produsen produk halal terbesar di dunia.
Selain itu, penggunaan produk halal akhir-akhir ini, nampaknya telah menjadi gaya hidup seluruh masyarakat, bukan hanya oleh masyarakat muslim saja.
Hal itu berpngeruh pada banyaknya produk yang beredar di tengah masyarakat, diberikan label halal dengan sertifikasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tentunya produk halal yang dimaksud adalah produk-produk yang dibuat dari bahan dan proses yang halal sesuai ketentuan Islam.
Jauh sebelum penggunaan produk halal ini menjadi tren, umat Islam telah diajarkan untuk selalu mengutamakan kehalalan terhadap makanan dan minuman yang dikonsumsi serta berbagai produk yang digunakan.
Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu mengonsumsi dan menggunakan produk yang halal. Hal itu berdasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang meminta umat Islam untuk menjauhi segala sesuatu yang bersifat syubhat dan haram.
Syubhat adalah segala sesuatu yang tidak jelas atau berada di antara halal dan haram.
Rasulullah SAW bersabda,”Sesungguhnya halal itu jelas, haram itu jelas. Lalu, ada yang di antara keduanya atau tidak yakin halal atau haram, itu disebut syubhat.”
Umat Islam diminta untuk menghindari hal-hal syubhat atau tidak jelas kehalalannya.
Dengan menggunakan produk yang halal, maka kita dapat menghilangkan kekhawatiran dan rasa bersalah dalam diri. Dengan hanya mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal berarti kita telah menjaga agama dan menghindarkan diri dari rasa was-was dan keraguan.
Berdasarkan surat Al-Maidah ayat 3, hal-hal yang diharamkan meliputi bangkai, darah, daging babi, daging yang disembelih tidak dengan nama Allah. Allah juga mengharamkan segala sesuatu yang mengandung khamar dan memiliki banyak mudarat.
Maka bagi anda yang ingin memproduksi makanan, minuman atau produk produk yang halal, maka Surat Al Maidah ayat 3 ini bisa menjadi rujukan. Demikian pula bila anda ingin membeli sebuah produk yang halal, atau ingin mengkonsumsi makanan dan minuman dan ingin mengetahui apakah halal atau haram, maka Surat Al Maidah ayat 3 ini yang bisa anda jadikan sebagai petunjuk.
Sebagai negara yang digadang-gadang menjadi sentra produk halal dunia, karena memiliki populasi penduduk terbesar keempat di dunia yakni 267 juta penduduk dan dengan mayoritas penduduk adalah muslim, Indonesia berpotensi kuat untuk mencapai visi tersebut.
Maka selain Pemerintah yang terus berupaya mendorong pengembangan industri halal di Indonesia secara berkelanjutan, maka kita sebagai masyarakat muslim pun perlu senantiasa mengedukasi diri agar bisa semakin bijak menilai dan menentukan mana produk yang benar benar halal. Sebab di era keterbukaan pasar internasional, dan persaingan antara semua negara dunia yang saling berebut konsumen itu, tentu bukan hanya negara-negata Islam saja yang terlibat dalam memproduksi produk-produk halal itu.
Proses pembuatan produk halal juga perlu kita ketahui agar kita bisa merasa yakin bahwa produk yang kita konsumsi adalah benar benar halal.
Halal dalam sisi proses, bukan sekedar produk akhirnya (end product).
Sebagai contoh daging ayam yang dijual di pasaran, konsumen ingin mengetahui proses halal supply chainnya mulai dari peternakannya hingga menjadi produk yang dijual ke konsumen.
Sebagai konsumen, kita ingin mengetahui bagaimana makanan yang diberikan, apakah makan atau vitamin yang diberikan sudah sejalan dengan syariat? Lalu bagaimana cara potongnya? Begitu juga jika diolah menjadi produk turunan seperti perkedel, apa saja campurannya? Nah, itu yang disebut dengan sertifikasi halal, harus terlihat prosesnya. Maka, dengan logo halal tersebut konsumen pun merasa terproteksi dengan baik.(UM)