Peluang Besar Industri Tekstil Nasional Sambut Wajib Halal 2026
Bandung – Sertifikasi halal pada industri tekstil dan produk tekstil (TPT) kini bukan sekadar pemenuhan regulasi pemerintah semata. Namun, langkah ini menjadi strategi ampuh untuk memperkuat daya saing sekaligus membuka peluang ekonomi yang jauh lebih luas.
Hal tersebut berjalan seiring besarnya potensi halal value chain di Indonesia yang mencakup berbagai sektor strategis. Oleh karena itu, penguatan ekosistem halal lintas sektor menjadi krusial dalam menghadapi pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menekankan besarnya kontribusi sektor ini terhadap PDB nasional.
“Pencapaian halal value chain yang termasuk di dalamnya tekstil, yang termasuk di dalamnya pariwisata yang ada di Kemenpar, yang termasuk industri halal yang ada di Kemenperin, yang termasuk ekspor-impor halal, yang termasuk di perdagangan yang di Kemendag, pokoknya halal value chain, total yang dihitung itu adalah Rp6.400 triliun. Inilah kontribusi kami, yaitu 27% terhadap PDB. Bahkan tumbuhnya saja, kelebihan dari targetnya itu sudah 30,61% atau Rp1.500 triliun.” ungkap Babe Haikal saat menjadi keynote speaker Seminar Nasional & Policy Forum “Menakar Kesiapan Industri Tekstil dan Produk Tekstil Menghadapi Pemberlakuan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026” di Auditorium Gedung Magister Politeknik STTT Bandung, Kamis (3/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum yang digagas Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia dan dihadiri 122 perusahaan tekstil, asosiasi, brand, serta akademisi di Kota Bandung.
Titik Kritis Kehalalan Bahan dan Proses Produksi Tekstil
Penerapan standar halal pada produk TPT sangat penting karena proses produksinya kerap melibatkan unsur hewan. Selain itu, penggunaan bahan kulit pada barang gunaan menjadi perhatian utama dalam proses verifikasi.
“Karena leather, kulit yang masuk wajib bersertifikat halal termasuk tas, ikat pinggang, dompet, sepatu dan sebagainya,” ujarnya.
Titik kritis kehalalan produk tekstil tidak hanya berada pada bahan utama, tetapi juga pada bahan tambahan seperti gelatin dan turunan hewan lainnya. Selanjutnya, bahan penolong seperti bahan kimia, perekat, dan pewarna juga berpotensi terkontaminasi unsur non-halal jika tidak diawasi secara ketat.
Sertifikasi halal memastikan seluruh rantai produksi berjalan sesuai ketentuan Jaminan Produk Halal. Pada akhirnya, proses ini memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi konsumen sekaligus meningkatkan nilai tambah produk TPT di pasar.
Sertifikasi Halal Jadi Peluang dan Instrumen Non-Tarif
Sertifikasi halal turut berperan sebagai instrumen strategis untuk menembus pasar internasional. Di sisi lain, Indonesia dapat memanfaatkan besarnya populasi Muslim untuk memimpin tren produk halal dunia.
Ketua Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia, Rudiansyah, menyuarakan hal senada mengenai potensi besar produk lokal.
“Dalam perdagangan internasional, halal pun bisa menjadi salah satu instrumen untuk melindungi produsen dan produk lokal menjadi salah satu non-tariff barrier. Sehingga diharapkan Indonesia dengan populasi umat Islam yang besar akan menjadi trendsetter terhadap produk-produk dengan label halal di dunia. Dan ini mudah-mudahan akan menjadi salah satu instrumen yang menjadi daya tarik dan power bagi produk dalam negeri untuk makin bersaing di pasar internasional,” kata Rudiansyah.
Oleh sebab itu, posisi Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim besar menjadi modal utama bagi industri tekstil nasional untuk terus berkembang dan mendominasi pasar global.
