Berita Terkini

MUI Ingatkan Bahaya Penundaan Aturan Wajib Halal 2026

Jakarta – Rencana penundaan kewajiban sertifikasi halal kembali menuai sorotan tajam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas memperingatkan pemerintah agar tidak lagi mengundur jadwal implementasi yang telah ditetapkan.

Pasalnya, kebijakan Wajib Halal seharusnya mulai berlaku penuh pada 18 Oktober 2026. Penundaan yang terus berulang dinilai berisiko menggerus kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan perlindungan hak konsumen.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Fatwa, KH Aminudin Yakub, menegaskan bahwa penundaan berulang berpotensi menyulut gelombang keraguan publik terhadap komitmen negara. Oleh karena itu, integritas program jaminan sosial pemerintah jangan sampai terganggu oleh kendala birokrasi.

“Terkait dampaknya, nanti bisa melahirkan public distrust, ketidakpercayaan publik, dan ini tentu harus kita pencegah,” kata Kiai Aminudin, Ahad (18/10/2026). , Dikutip dari Republika

Ancaman Reputasi dan Amanat Konstitusi

Menurut Kiai Aminudin, kemunculan ketidakpercayaan publik dapat mencederai agenda strategis nasional. Selanjutnya, ia mengingatkan agar kendala di tingkat sektoral tidak merusak kerja keras Presiden Prabowo Subianto dalam membangun jaminan sosial merata.

“Jangan sampai kebijakan sektoral seperti ini berdampak kepada reputasi pemerintah secara umum,” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa jaminan produk halal bukan sekadar urusan izin usaha. Masalah ini merupakan pemenuhan hak keagamaan mendasar yang dijamin konstitusi melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Namun, target penerapan penuh terus bergeser sejak masa sosialisasi awal tahun 2019. Jadwal tersebut mundur ke tahun 2021, 2024, 2026, dan belakangan mencuat wacana penundaan hingga 2028.

“Penundaan ini bisa dibaca sebagai menunda pemenuhan hak publik, yang saya kira perlu dikritisi,” ujar Kiai Aminudin.

Oleh sebab itu, kementerian dan lembaga terkait didesak segera membenahi hambatan teknis. Koordinasi lintas sektor harus diperkuat tanpa mengorbankan standar kehalalan demi kepastian hukum.

Respons BPJPH Soal Target Sertifikasi

Di sisi lain, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan respons terkait isu mundurnya kewajiban halal ke tahun 2028. Lembaga ini memastikan ritme kerja operasional tidak akan terganggu oleh perubahan regulasi waktu.

“Ada atau tidak ada peraturan, maju atau dimundurkannya ketetapan, halal wajib bagi umat Islam, jadi kinerja kita tidak akan ditentukan oleh maju mundur,” ucap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di sela acara Persis Halal Forum di Kantor PP Persis, Bandung.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Babe Haikal itu menegaskan komitmen lembaganya untuk menjaga ketenangan masyarakat saat mengonsumsi produk pangan.

“Jadi pertemuan ini menambah kepercayaan diri bahwa jangan sampai penundaan ini jadi turun kinerja,” kata Babe Haikal.

Pada akhirnya, BPJPH berjanji tetap menjalankan agenda sertifikasi sesuai target. Langkah aktif ini terus ditempuh agar seluruh masyarakat merasa aman dan terlindungi.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button