Berita Terkini

Menggugat Batu Bara dalam Portofolio Keuangan Syariah

Jakarta – Mampukah investasi syariah tetap melabeli dirinya bersih ketika mengalirkan dana ke komoditas perusak bumi? Paradoks ini menjadi sorotan tajam seiring desakan kuat untuk meninjau kembali status batu bara dalam ekosistem keuangan Islam. Langkah berani ini dinilai krusial demi menjaga keselarasan moral dan keberlanjutan bumi secara nyata.

Greenpeace Indonesia merespons keresahan ini dengan menggelar diskusi publik guna menyambut perilisan makalah ilmiah terbarunya. Makalah berjudul “Meninjau Kembali Batu Bara dalam Keuangan Islam: Imperatif Etis untuk Divestasi dan Keberlanjutan” diterbitkan dalam Bahasa Indonesia. Publikasi tersebut bertujuan mendorong peninjauan kembali hukum kebolehan batu bara yang berdampak buruk pada kesehatan, lingkungan, dan ekonomi.

Belajar dari Preseden Larangan Tembakau

Analogi yang diangkat dalam riset ini merujuk pada evolusi hukum tembakau dalam fikih Islam modern. Dokumen tersebut membandingkan dampak lingkungan serta kesehatan akibat pembakaran batu bara dengan bahaya konsumsi produk tembakau. Hukum Islam terbukti dapat berkembang secara dinamis ketika dihadapkan pada bukti empiris tentang risiko bahaya suatu komoditas.

Oleh karena itu, argumen sains abad ke-20 mengenai bahaya rokok menjadi pijakan kuat bagi usulan divestasi ini. Asap pembakaran batu bara kini secara ilmiah terbukti menjadi salah satu pemicu utama kematian dini global. Berdasarkan estimasi mutakhir, dampak buruk emisi pembangkit listrik tenaga uap bahkan memicu ribuan korban jiwa setiap tahunnya.

Menakar Beban Nyata Kerusakan Ekologi

Selain mengancam jiwa, ketergantungan ekstrem terhadap energi fosil ini juga memicu kerugian finansial yang masif. Pembakaran komoditas ini diperkirakan menimbulkan beban ekonomi fantastis hingga puluhan triliun rupiah akibat penurunan kualitas kesehatan publik. Sebaliknya, emisi global yang dihasilkan terus melonjak tajam hingga mempercepat laju krisis perubahan iklim secara ekstrem.

Menanggapi fenomena tersebut, Riska Rahman, Kepala Proyek Ummah for Earth Greenpeace Indonesia memberikan catatan kritisnya. Menurutnya, dampak buruk batu bara memicu inkonsistensi doktrinal jika komoditas tersebut tetap masuk daftar investasi hijau syariah.

“Prinsip keuangan syariah berakar pada landasan etis maqasid al-shari’ah (tujuan hukum Islam) yang menjunjung tinggi keberlanjutan, tanggung jawab sosial, dan pelestarian kehidupan (hifz al-nafs), lingkungan (hifz al-bi’ah), dan kekayaan (hifz al-maal), serta pencegahan bahaya (darar). Sehingga kita perlu mempertanyakan: apakah batu bara sudah sesuai dengan landasan etis tersebut?” ujarnya.

Peluang Transisi Energi Berbasis Sukuk Hijau

Selanjutnya, langkah taktis berupa reformasi standar penyaringan mutlak diperlukan demi mendorong transisi pembiayaan yang lebih etis. Riska menambahkan bahwa instrumen inovatif seperti sukuk hijau dan skema pembiayaan campuran sangat potensial menjadi solusi. Skema yang telah sukses diimplementasikan di berbagai negara mayoritas Muslim ini terbukti mampu memobilisasi modal secara masif.

Selaras dengan hal itu, Iqbal Damanik, Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia turut memberikan penegasan serupa. Sektor keuangan syariah dinilai memegang kunci penting dalam pendanaan iklim global masa kini.

“Daripada kita terus berinvestasi pada komoditas yang jelas-jelas membawa lebih banyak mudarat bagi umat manusia, investasi untuk kepentingan transisi energi yang berkelanjutan tentu lebih bermanfaat. Sektor keuangan syariah punya peluang besar untuk membuka jalan menuju transisi ini dan mengurangi ketergantungan terhadap batu bara. Situasi krisis iklim saat ini adalah momen yang tepat bagi sektor keuangan syariah untuk memelopori jalan bagi pendanaan iklim demi kemaslahatan umat,” tandasnya.

Inovasi Regulasi Menuju Standar Tayib

Meskipun peluang terbuka lebar, implementasi prinsip tayib di lapangan masih membentur dinding keterbatasan kriteria penilaian fikih konvensional. Dr. Hayu Prabowo selaku praktisi ekonomi syariah menjelaskan bahwa lanskap industri saat ini masih dominan berkutat pada halal-haram dasar.

“Hingga saat ini, prinsip tayib masih belum memiliki penilaian fikih yang baku karena penerapannya memerlukan keahlian teknis di luar kompetensi ulama, seperti dampak lingkungan dan kesehatan,” ujarnya.

Pada akhirnya, tantangan terbesar kita adalah merumuskan parameter teknis yang disepakati secara transparan melalui standardisasi taksonomi global. Sebagai alat bantu evaluasi objektif, Greenpeace memperkenalkan kartu skor darurah untuk membantu ulama menilai penggunaan batu bara. Langkah progresif ini diharapkan mampu mengakhiri kompromi abu-abu atas nama darurat energi dan mengembalikan marwah kesucian keuangan syariah.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button