Hukum Asuransi Kesehatan
Dalam sebuah kesempatan, Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri, M.A. menjawab pertanyaan dari saudari Fatimah Zahra yang tinggal di Kalimantan Timur. Pertanyaannya tentang kartu Mandiri Inhealth yang diterima suami saudari Fatimah Zahra dari perusahaannya.
Perusahaan tersebut membayar 30 juta rupiah setahun ke bank untuk bantuan pengobatan karyawannya. Kalau tidak terpakai untuk biaya kesehatan, uang 30 juta tersebut hangus dan tidak boleh ditarik cash.
Saudari Fatimah Zahra bertanya apakah ini termasuk jaminan asuransi.
Ustadz menjelaskan bahwa ketika seorang karyawan menandatangani kontrak kerja dengan suatu perusahaan atau instansi, salah satu hak karyawan adalah mendapatkan layanan kesehatan ketika dia sakit. Perusahaan berkewajiban untuk memberikan support dan dukungan agar karyawannya dapat kembali sehat. Dalam beberapa kasus, perusahaan menyediakan fasilitas kesehatan ini melalui anak perusahaan atau kerjasama dengan pihak ketiga. Bagaimana perusahaan memenuhi hak ini sepenuhnya tanggung jawab perusahaan, dan karyawan hanya perlu mengambil haknya tanpa dibebani dengan tanggung jawab lainnya.
Ustadz menyarankan agar saudari Fatimah Zahra dan suami tidak perlu khawatir tentang hal ini karena seluruh urusan tersebut adalah tanggung jawab perusahaan. Karyawan hanya perlu mengambil haknya tanpa dibebani dengan tanggung jawab.
Namun, perusahaan harus memenuhi hak tersebut dengan cara-cara yang halal dan tidak mengandung unsur riba.
Untuk lebih jelasnya, silahkan menyimak penjelasan Ust Dr. Muhammad Arifn Badri, M.A yang dilansir dari chanel Fatwa TV Official berikut ini