Tanya
Assalamu alaikum Ustadz,
Saya punya pertanyaan, Bagaimana hak khiyar dalam jual beli online
Jazakumumullah Khair
-Jamaluddin Abu Aqil – Makassar-
Jawab
Waalaikum salam Pak Jamal
Jual beli online hukumnya sama dengan jual beli offline. Semua hukum yang terdapat pada jual beli offline juga terdapat pada jual beli online. Termasuk hak khiyar. Khiyar tetap berlaku pada jual beli online, hanya saja teknisnya mungkin agak berbeda dengan jual beli offline karena semua transaksi dilakukan melalui aplikasi atau platform website.
Sebagai contoh khiyar ‘aib dan khiyar ghabn, pembeli dapat melakukan klaim melalui fitur chat yang ada di Marketplace atau toko online ketika menerima barang dan memberikan ulasan.
Adapun khiyar syarat, penjual dapat memberikannya dalam bentuk garansi dalam jangka waktu yang disepakati.
Hanya khiyar majlis saja yang mungkin perlu dikembangkan sistem agar bisa mengakomodir khiyar ini. Misalnya dengan melihat IP number atau status log in pengunjung di toko online. Maka jika pengunjung telah logout, tidak berlaku lagi khiyar majlis.
Wallahu a’lam
Silahkan BertanyaProfil Ustadz Kata Pencarianhttps://usahamuslim id/hak-khiyar-jual-beli-online/