Tanya Ahlinya

Adakah Hak Khiyar dalam Jual Beli Online

#TanyaUsahaMuslim.id

Tanya

Assalamu alaikum Ustadz,

Saya punya pertanyaan, Bagaimana hak khiyar dalam jual beli online

Jazakumumullah Khair

-Jamaluddin Abu Aqil – Makassar-

Jawab

Waalaikum salam Pak Jamal

Jual beli online hukumnya sama dengan jual beli offline. Semua hukum yang terdapat pada jual beli offline juga terdapat pada jual beli online. Termasuk hak khiyar. Khiyar tetap berlaku pada jual beli online, hanya saja teknisnya  mungkin agak berbeda dengan jual beli offline karena semua transaksi dilakukan melalui aplikasi atau platform website.

Sebagai contoh khiyar ‘aib dan khiyar ghabn, pembeli dapat melakukan klaim melalui fitur chat yang ada di Marketplace atau toko online ketika menerima barang dan memberikan ulasan.

Adapun khiyar syarat, penjual dapat memberikannya dalam bentuk garansi dalam jangka waktu yang disepakati.

Hanya khiyar majlis saja yang mungkin perlu dikembangkan sistem agar bisa mengakomodir khiyar ini. Misalnya dengan melihat IP number atau status log in pengunjung di toko online. Maka jika pengunjung telah logout, tidak berlaku lagi khiyar majlis.

Wallahu a’lam

Ustadz Ahmad Suryana, B.B.A

Apakah Anda memiliki permasalahan seputar muamalah syariah, bingung mengenai jual beli yang sesuai syariah dan permasalah-permasalahan seputar fikih muamalah?

Tanyakan kepada Ustadz Ahmad Suryana, B.B.A, D.B.A

 

Silahkan BertanyaProfil Ustadz Kata Pencarianhttps://usahamuslim id/hak-khiyar-jual-beli-online/
Show More

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button