Berita Terkini

DSI Luncurkan Platform Ekspor Komoditas Strategis September 2026

Jakarta – PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) bersiap meluncurkan platform tata kelola ekspor pada 1 September 2026. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan operasional perusahaan dalam menjalankan mandat pengelolaan ekspor komoditas strategis nasional.

Platform tersebut dirancang sebagai instrumen utama DSI dalam menjalankan fungsi perantara tunggal ekspor. Adapun komoditas strategis yang dikelola mencakup batu bara, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), serta ferroalloy.

Direktur Keuangan dan Treasury DSI Sinthya Roesly mengungkapkan bahwa peluncuran ini menandai kesiapan operasional perusahaan secara penuh setelah menerima mandat sejak 1 Juni 2026.

“Yang sekarang ini sebenarnya 1 September platform yang tadi itu bisa kita launching, jadi sebenarnya bisa dikatakan DSI sudah operasional,” ujar Sinthya dalam konferensi pers seusai peluncuran DSI di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8/2026). Dikutip dari investortrust.

Saat ini DSI terus mematangkan berbagai aspek pendukung demi efektivitas mandat tersebut. Persiapan mencakup pengembangan sistem integrasi data hingga mekanisme pengawasan transaksi ekspor di lapangan.

Cegah Transfer Pricing Lewat Exporter Portal

Selain platform tata kelola ekspor, DSI juga menyiapkan Exporter Portal untuk menghimpun data kontrak komersial para eksportir. Sistem pendukung ini ditargetkan mulai memasuki tahap uji coba pada pertengahan Oktober 2026.

Nantinya, data kontrak tersebut akan diproses melalui rekonsiliasi transaksi ekspor. Upaya ini bertujuan untuk memastikan kewajaran harga sekaligus mendeteksi potensi transfer pricing maupun under-invoicing.

“By regulation pun kami dimandatkan untuk memperoleh data-data kontrak ini sebagai bagian dari rekonsiliasi untuk melihat apakah ada transfer pricing atau under-invoicing,” kata Sinthya.

Guna menunjang transparansi, DSI telah membangun command center yang mengintegrasikan berbagai sumber data pemerintah. Integrasi tersebut melibatkan Bea Cukai, INSW, MOMS, Simbara, serta sistem kementerian terkait lainnya.

Sejak awal menjalankan mandat pada 1 Juni 2026, DSI mencatat telah memantau sekitar 7.000 deklarasi ekspor. Nilai transaksi tersebut mencapai US$14 miliar dengan volume mendekati 100 juta ton.

Verifikasi Harga Menggunakan Indeks Pasar

Direktur Utama DSI Luke Thomas Mahony menegaskan pentingnya data kontrak komersial untuk memahami selisih harga ekspor. Menurutnya, variasi harga antar-transaksi tidak selalu mengindikasikan adanya pelanggaran hukum.

Selisih tersebut kerap dipicu oleh dinamika komersial, seperti skema pembayaran di muka, diskon pembeli, komponen harga tetap, hingga kontrak berbasis cost-plus.

“Setiap pengapalan memiliki kontrak dan hubungan komersial antara pembeli dengan penjual dijelaskan di dalam kontrak itu. Kami perlu memahami alasan dari perbedaan harga tersebut,” ujar Luke.

Ia juga meluruskan bahwa DSI tidak berperan sebagai pembentuk harga komoditas. Perusahaan bakal mengacu pada indeks pasar resmi untuk menguji kewajaran setiap transaksi.

Peran tersebut dipastikan berbeda dengan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Icomex) yang baru dijadwalkan beroperasi pada 1 Januari 2027. Sementara itu, pelaksanaan mandat DSI hingga 31 Desember 2026 akan dievaluasi bersama Kemenko Perekonomian serta kementerian terkait untuk menentukan model operasional 2027.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button