Fiqih Muamalah

Digital Marketing Antara Kemudahan dan Fiqih Muamalah

USAHAMUSLIM.ID,Jakarta – Membahas mengenai digital marketing atau penjualan secara online tidak ada perbedaan dengan pedagang secara offline. Perbedaan mendasar antara perdagangan online dan offline hanya terletak pada alat dan sarana yang dipergunakan dalam melakukan aktifitas perdagangan. Maka dasar-dasar pengetahuan muamalah yang mengikat dalam perdagangan offline sama dengan sistem dan metode dalam muamalah yang dilakukan dalam bentuk online.

Dalam ajaran Islam, kegiatan jual beli termasuk dalam kegiatan muamalah. Adapun dasar hukum dari muamalah adalah Al- Ibahah atau boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya. Oleh sebab itu, dasar hukum jual beli online sama seperti jual beli offline, atau sama dengan akad Salam yang diperbolehkan dalam agama islam.

Baik dalam jual beli online maupun offline, sama-sama memiliki aturan yang bisa menyebabkan aktifitas serta transaksinya menjadi halal maupun juga haram, yang jika tidak diindahkan, maka kegiatan jual beli yang Anda lakukan bisa menjerumuskan dalam sesuatu yang diharamkan.

Pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) pusat, Ustadz DR. Muhammad Arifin bin Badri Lc., MA. menjelaskan secara umum pengertian jual beli adalah menukar sesuatu harta berupa uang dengan sesuatu benda lain atas dasar syara, baik yang sifatnya sekedar memiliki manfaatnya saja atau memiliki barangnya selamanya, yang transaksi pertukarannya dilakukan melalui pembayaran yang berupa uang.

Adapun secara istilah, jual beli dalam Islam adalah transaksi tukar menukar yang memiliki dampak yaitu bertukarnya kepemilikan (taqabbudh) yang tidak akan bisa sah bila tidak dilakukan beserta akad yang benar baik yang dilakukan dengan cara verbal/ucapan maupun perbuatan.

Adapun rukun jual-beli terdiri atas 4 unsur, yakni unsur Penjual, unsur pembeli, unsur uang dan unsur barang. Baik dalam metode online maupun metode offline, selama keempat unsur ini ada, maka transaksi tersebut dikatakan sebagai jual beli yang sah, dan sesuai secara hukum fiqih.

Pemateri yang juga merupakan Rektor STDI Imam Syafi’i Jember menyampaikan hal itu, dalam program Ngobrol Bisnis Bareng KPMI dengan tema “Digital Marketing/Dropshipping dari Tinjauan Syariah/Fiqih Muammalah dan Best Practice Jualan Produk UKM ke Mancanegara Dengan Digital Marketing”, Sabtu (24/07/2021) siang ini.

Jumhur ulama berpandangan bahwa sebuah transaksi jual beli dinyatakan sah dan sesuai hukum muamalah bila memenuhi tiga hal berikut ini, yaitu:

1. Aqidani
Artinya dua orang yang melakukan transaksi, yaitu orang yang memesan (muslam) dan yang menerima pesanan (muslam ilaih). Keberadaan aqid ini sangatlah penting, sebab tidak dapat dikatakan akad apabila tidak ada aqid. Tidak akan mungkin terjadi sebuah perjanjian/kesepakatan/transaksi, bila tidak ada dua orang sebagai pelakunya.

2. Obyek transaksi
Objek ini terdiri atas dua, yakni harga (tsaman) yang disepakati dan barang yang dipesan (muslam fiih). Barang yang dijadikan sebagai objek jual beli disebut al-muslam fih, yang harus jelas ciri-cirinya dan waktu penyerahannya.
Sedangkan objek berupa harga dalam jual beli online, juga harus jelas dan sesuai dengan kesepakatan saat pelaksanaan akad.

3. Sighat
Sama dengan ijab dan qabul. Sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek perikatan. Yang dimaksud dengan kehendak syariat adalah bahwa seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak, menjadi tidak boleh apabila tidak sejalan dengan kehendak syara’, misalnya, mengandung unsur riba, terjadi aksi penipuan terhadap salah satu pihak, menimbulkan kerugian dan lain-lain.

Sedangkan syarat jual beli online disepakati ada beberapa syarat, antara lain;
-Jenis obyek jual beli harus jelas
-Sifat obyek jual beli harus jelas
-Kadar atau ukuran obyek jual beli harus jelas
-Jangka waktu pemesanan objek jual beli harus jelas
-Asumsi modal yang dikeluarkan harus diketahui masing-masing pihak.

Maka dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Islam memandang perdagangan online hukumnya boleh, selama tidak mengandung unsur riba, penipuan maupun hal-hal lain yang bertentangan dengan syariat. (UM)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button