Berita Terkini

BPJPH Terbitkan Regulasi Baru Penjaminan Produk Halal Impor

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri. Oleh karena itu, regulasi ini menjadi panduan resmi pelaksanaan pemastian produk halal luar negeri yang masuk, beredar, serta diperdagangkan di Indonesia.

Penyusunan aturan ini dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Selain itu, proses harmonisasi telah diselesaikan di Kementerian Hukum dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

Memberikan Kepastian Hukum Konsumen dan Pelaku Usaha

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan pentingnya aturan pemastian produk impor untuk menghadirkan kepastian halal sekaligus kepastian usaha. Namun, regulasi ini tetap dirancang secara seimbang demi menjaga perlindungan konsumen serta kepastian bagi dunia usaha.

Aturan ini memberi kejelasan bagi pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH) asal luar negeri. Selanjutnya, pemerintah ingin memastikan kewajiban jaminan produk memiliki aturan yang transparan dan terukur.

“Kita ingin memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban Jaminan Produk Halal bagi produk impor memiliki aturan yang jelas. Ini penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” ujar Babe Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Prinsip Penyelenggaraan JPH dan Penahapan Kewajiban

Penyelenggaraan pemastian produk halal berlandaskan prinsip pelindungan, kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan profesionalitas sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014. Oleh sebab itu, regulasi ini bertujuan memberi kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal.

Aturan baru ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap kedua pada Oktober 2026. Sebaliknya, proses tersebut tidak akan menyulitkan pelaku usaha karena telah didukung sistem elektronik terintegrasi.

“Substansinya adalah kepastian. Masyarakat memperoleh perlindungan dalam memilih produk, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai pemenuhan ketentuan jaminan produk halal. Dengan demikian, regulasi ini diharapkan memberikan manfaat bagi konsumen sekaligus menciptakan kepastian dan nilai tambah bagi dunia usaha,” kata Babe Haikal.

“Ketika produk luar negeri masuk ke Indonesia, masyarakat berhak mendapatkan kepastian status halalnya. Di sisi lain, pelaku usaha juga membutuhkan aturan yang jelas agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku. Jadi, kepentingan konsumen dan dunia usaha harus berjalan bersama,” tegasnya.

“Prinsipnya adalah memberikan kepastian tanpa menciptakan proses yang tidak diperlukan. Karena itu, mekanisme pemastian diatur secara terukur dan didukung sistem elektronik terintegrasi,” kata Babe Haikal.

Dampak Ekonomi dan Urgensi Perlindungan Konsumen

Penerapan mekanisme pemastian yang tertib berpotensi meningkatkan penerimaan negara serta mendorong pertumbuhan ekosistem industri halal nasional. Pada akhirnya, semakin tertib produk luar negeri yang masuk, semakin besar nilai ekonomi yang tercipta dari layanan sertifikasi, pengujian, dan inspeksi.

Berdasarkan survei Populix pada Maret 2023 terhadap 1.014 responden, sebanyak 83% responden menjadikan logo halal sebagai faktor utama memilih produk. Bahkan, angka tersebut mencapai 93% khusus untuk kategori produk makanan.

“Regulasi ini harus dilihat sebagai upaya menghadirkan kepastian halal sekaligus kepastian usaha. Konsumen mendapatkan perlindungan, sementara pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai kewajibannya. Pada akhirnya, kepastian halal juga memberikan nilai tambah bagi produk dan mendukung berkembangnya ekosistem ekonomi halal,” tegas Babe Haikal.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button