Arsjad Rasjid Minta Indonesia Lepas Predikat Konsumen Produk Halal

Jakarta – Pasar ekonomi halal dunia diproyeksikan bakal menembus angka fantastis sebesar 3,56 triliun dolar AS pada tahun 2029. Namun, Indonesia yang memiliki populasi Muslim terbesar justru dinilai masih terjebak sebagai pasar konsumen. Kadin Indonesia menegaskan bahwa potensi raksasa ini harus segera dikonversi menjadi kekuatan produksi nasional melalui reformasi tata kelola industri.
Potensi Raksasa Ekonomi Halal Dunia
Nilai ekonomi halal global pada 2024 telah mencapai 2,6 triliun dolar AS. Angka ini setara 12 kali lipat APBN Indonesia tahun 2024 yang bernilai Rp 3.350,3 triliun. Sayangnya, posisi Indonesia dalam peta industri global masih belum optimal.
“Indonesia tidak boleh terus berada pada posisi sebagai konsumen. Kita memiliki sumber daya, populasi, dan pasar yang besar,” kata Arsjad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Dikutip dari republika.
Berdasarkan Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 2025/2026, Indonesia sebenarnya mencatatkan kinerja apik. Negara ini menempati peringkat pertama sektor modest fashion, posisi ketiga pada media dan rekreasi, serta naik ke peringkat keempat untuk farmasi dan kosmetik.
Membenahi Tata Kelola dan Ekosistem
Meskipun raihan indikator sektoral cukup tinggi, kesiapan infrastruktur serta penguatan ekosistem industri halal dinilai belum merata. Berdasarkan kerangka Capital, Governance, dan Inclusivity (CGI), tata kelola ekonomi syariah Indonesia masih tertahan di peringkat ke-16 dunia.
Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret untuk membenahi regulasi serta memperkuat koordinasi kelembagaan. Syarat utama percepatan ini adalah mengintegrasikan rantai pasok dari hulu ke hilir.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah membangun ekosistem yang mampu menjadikan Indonesia sebagai pemimpin ekonomi halal global,” ujarnya.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi halal harus memberikan dampak nyata bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sinergi antara keuangan syariah, pendaftaran sertifikasi, dan perdagangan antarnagera perlu dipacu agar tidak terhambat birokrasi.
Inovasi Teknologi dan Kolaborasi Inklusif
Sebagai strategi jangka panjang, pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Halal sangat krusial sebagai pusat produksi. Indonesia sendiri telah menjalin 92 Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan 24 negara untuk mempermudah penetrasi pasar internasional. Selanjutnya, pemanfaatan teknologi digital juga diusulkan guna menjamin transparansi bahan baku.
Guna memperkuat ketertelusuran produk, penggunaan teknologi paspor halal berbasis blockchain dapat diimplementasikan. Langkah inovatif ini sejalan dengan berbagai inisiatif global seperti Global Halal Mart di Arab Saudi. Pada akhirnya, partisipasi lintas elemen masyarakat menjadi kunci keberhasilan transformasi industri ini.
“Ekonomi halal bukan hanya milik umat Islam. Ini adalah ekosistem ekonomi yang terbuka bagi semua pihak. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan, termasuk saudara-saudara kita yang non-Muslim, perlu bergotong royong membangun industri halal Indonesia,” katanya.
