Berita

Gelontorkan Dana 17 M Rupiah, Pemprov Sulsel Rampungkan Poros Sidrap ke Rappang

USAHAMUSLIM.ID,SULSEL – Setelah 20 tahun Poros Pinrang-Rappang dibiarkan terbengkalai, kini pemerintah provinsi Sulawesi Selatan sedang mengerjakan penyelesaian perbaikan jalan itu. Pemprov Sulsel menyetujui tender pengerjaan jalan sepanjang 7 kilometer itu dengan pagu anggaran Rp 17 miliar.

Sebagaimana data yang dikutip dari situs resmi LPSE Sulsel, menyebutkan, pengerjaan jalan poros Sidrap-Rappang itu dimulai setelah tender disetujui pada Rabu (6/4/2022) lalu.

PT Karya Mega Uleng menjadi pemenang tender untuk pengerjaan jalan tersebut, dengan harga penawaran Rp 13 miliar.

Gubernur Sulsel, Andi Sulaiman Sudirman mengatakan, jalan Poros Pinrang-Rappang yang berada di Kecamatan Tiroang, Pinrang itu merupakan akses jalan yang sangat vital, untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, khususnya sebagai lalu lintas barang dan orang dan sebagai urat nadi perekonomian yang menghubungkan daerah-daerah di sekitarnya.

“Sebagai daerah penyanggah pangan nasional, kabupaten Sidrap perlu kita jadikan perhatian. Pengerjaan jalan ini adalah untuk kenyamanan bersama, untuk itu harus kita support, diawasi dan kita kawal bersama pula, agar dapat selesai tepat waktu sesuai dengan harapan.”kata Andi Sulaiman.

Sementara itu pemerintah kabupaten Pinrang telah menganggarkan dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk pemasangan lampu LED (diode pancaran cahaya) di Jalan Poros Pinrang-Sidrap, termasuk di ruas jalan yang rusak itu, karena rawan terjadi kecelakaan ketika dilalui pengendara pada malam hari.

Untuk diketahui, intensitas kendaraan yang melintas di Poros Pinrang-Rappang ini tergolong tinggi, maka sudah sewajarnya untuk diperbaiki.

Hanya saja wewenang pengerjaan dan perbaikan jalan ada di tangan pemerintah prrovinsi. Adapun pemerintah daerah kabupaten hanya berwenang dalam hal pengadaan fasilitas pendukung seperti lampu penerangan, marka dan rambu-rambu. (UM)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button