Keterangan Tidak Halal Wajib di Kemasan, Ini Aturan BPJPH 2026

Sahabat Usah Muslim, aturan mengenai produk halal di Indonesia terus mengalami perkembangan. Bukan hanya pelaku usaha yang menjual produk halal yang perlu memperhatikan ketentuan pemerintah. Pelaku usaha yang memproduksi atau menjual produk dengan bahan haram juga memiliki kewajiban tertentu, terutama dalam memberikan informasi kepada konsumen.
Salah satu aturan terbaru yang perlu diperhatikan adalah Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal.
Aturan ini mengatur bagaimana keterangan tidak halal harus dicantumkan pada produk. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Pasal 110 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sederhananya, produk yang memang menggunakan bahan haram tidak cukup hanya diedarkan tanpa penjelasan. Konsumen harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai status produk tersebut.
Apa Itu Keterangan Tidak Halal pada Kemasan?
Keterangan tidak halal merupakan informasi yang wajib diberikan pada produk yang menggunakan bahan yang diharamkan atau masuk dalam kategori tertentu yang diatur dalam ketentuan jaminan produk halal.
Tujuannya bukan untuk melarang produk tersebut beredar. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi produk nonhalal untuk diproduksi dan dipasarkan sesuai ketentuan.
Yang menjadi perhatian adalah transparansi kepada konsumen.
Dengan adanya keterangan yang jelas pada kemasan, masyarakat dapat mengetahui status produk sebelum membeli atau menggunakannya.
Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan informasi tersebut tidak dibuat terlalu kecil, tersembunyi, atau sulit dibaca.
Dua Bentuk Keterangan Tidak Halal
Dalam Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026, terdapat bentuk keterangan yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha.
Pertama adalah keterangan “MENGANDUNG BABI” yang disertai gambar babi. Keterangan ini digunakan untuk produk yang mengandung bahan yang berasal dari babi atau turunannya.
Kedua adalah keterangan “NON HALAL”. Keterangan tersebut digunakan untuk produk yang mengandung bahan haram selain babi atau produk yang masuk dalam kategori yang tidak memenuhi ketentuan jaminan produk halal sebagaimana diatur dalam regulasi.
Pembedaan tersebut penting karena konsumen membutuhkan informasi yang spesifik mengenai produk yang akan mereka konsumsi atau gunakan.
Jadi, pelaku usaha tidak bisa sembarangan memilih tulisan pada kemasan. Bentuk keterangan harus disesuaikan dengan kondisi produk.
Di Mana Keterangan Tidak Halal Harus Dicantumkan?
Selain mengatur bentuk tulisan, regulasi ini juga mengatur penempatannya.
Keterangan tidak halal harus dicantumkan secara proporsional pada kemasan, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk sesuai ketentuan.
Untuk produk yang menggunakan kemasan, perhatian utama diberikan pada kemasan terluar yang diterima konsumen.
Artinya, informasi tersebut seharusnya dapat ditemukan dengan mudah ketika konsumen melihat produk.
Keterangan tidak halal juga harus berada pada bagian yang mudah dilihat dan dibaca. Pelaku usaha tidak seharusnya menempatkannya di bagian yang tertutup, terlalu kecil, atau menyatu dengan desain sehingga sulit dikenali.
Hal ini penting karena informasi mengenai status halal dan tidak halal berkaitan langsung dengan hak konsumen dalam memperoleh informasi produk.
Desain Kemasan Tidak Boleh Mengaburkan Keterangan
Bagi pelaku UMKM, aturan ini juga perlu diperhatikan ketika membuat desain kemasan.
Jangan sampai tulisan “NON HALAL” memang sudah dicantumkan, tetapi ukurannya sangat kecil atau warnanya hampir sama dengan latar belakang kemasan.
Peraturan BPJPH mengatur agar gambar, warna, maupun desain lain tidak mengaburkan bentuk, ukuran, dan warna keterangan tidak halal.
Dengan demikian, keterangan tersebut harus tetap terlihat dengan jelas.
Pelaku usaha juga perlu memastikan keterangan tidak halal tidak mudah dihapus, dilepas, atau rusak selama produk masih beredar.
Ini berarti pemilihan bahan kemasan, teknik pencetakan, maupun bahan label perlu dipertimbangkan sejak awal.
Ada Masa Penyesuaian bagi Pelaku Usaha
Kabar penting lainnya adalah adanya masa penyesuaian.
Pelaku usaha diberikan waktu paling lama 12 bulan sejak Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 diundangkan untuk menyesuaikan pencantuman keterangan tidak halal pada produknya.
Waktu tersebut sebaiknya tidak dianggap sebagai kesempatan untuk menunda.
Bagi usaha yang mencetak kemasan dalam jumlah besar, perubahan desain membutuhkan perencanaan. Pelaku usaha perlu menghitung stok kemasan lama, biaya cetak ulang, desain baru, sampai proses produksi berikutnya.
Semakin cepat dilakukan, semakin kecil kemungkinan perubahan kemasan mengganggu kegiatan usaha.
Mengapa Aturan Keterangan Tidak Halal Ini Diperlukan?
Ketentuan mengenai jaminan produk halal sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.
Dasarnya sudah terdapat dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui berbagai peraturan pelaksana, termasuk PP Nomor 42 Tahun 2024.
Salah satu prinsip penting dalam aturan tersebut adalah memberikan kepastian dan informasi kepada masyarakat mengenai status produk.
Karena itu, produk yang tidak dapat dikategorikan sebagai produk halal bukan berarti otomatis dilarang beredar. Produk tersebut tetap memiliki ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk dalam hal pemberian informasi mengenai status tidak halalnya.
Dengan adanya Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026, pelaku usaha mendapatkan panduan yang lebih jelas mengenai bentuk dan tata cara pencantuman informasi tersebut.
Apa yang Harus Dilakukan UMKM?
Pelaku UMKM yang memiliki produk dengan bahan atau proses yang masuk dalam kategori tidak halal sebaiknya mulai melakukan pengecekan.
Langkah pertama adalah memeriksa kemasan yang digunakan saat ini.
Lihat apakah keterangan tidak halal sudah tersedia. Jika sudah ada, periksa kembali apakah ukurannya mudah dibaca dan posisinya mudah ditemukan konsumen.
Langkah berikutnya adalah mengevaluasi desain kemasan.
Pastikan warna, gambar, logo, maupun elemen dekorasi lainnya tidak membuat tulisan menjadi samar.
Selanjutnya, perhatikan ketahanan label atau cetakan. Keterangan tersebut harus tetap dapat dibaca selama produk berada dalam peredaran.
Terakhir, buat perencanaan penggantian kemasan. Jika masih memiliki stok kemasan dalam jumlah besar, pelaku usaha perlu menghitung kapan waktu yang tepat untuk melakukan perubahan agar tidak menimbulkan pemborosan.
Bagaimana dengan Produk Impor?
Ketentuan mengenai informasi tidak halal juga berkaitan dengan produk yang masuk ke Indonesia dari luar negeri.
Prinsipnya tetap sama, yaitu konsumen di Indonesia perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai status produk yang mereka beli.
Karena itu, pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor juga perlu memperhatikan ketentuan pencantuman keterangan tidak halal sesuai regulasi yang berlaku.
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan label bukan hanya menjadi perhatian produsen lokal. Pelaku usaha yang memasukkan produk dari luar negeri juga perlu memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan informasi yang diwajibkan.
Jangan Menunggu Sampai Kemasan Lama Habis
Bagi UMKM, perubahan aturan sering kali terasa seperti tambahan pekerjaan. Namun, sebenarnya penyesuaian kemasan bisa menjadi bagian dari evaluasi bisnis.
Ketika melakukan desain ulang, pelaku usaha dapat sekaligus memperbaiki informasi produk, tata letak, ukuran tulisan, hingga kualitas bahan kemasan.
Yang paling penting, jangan menunggu sampai batas waktu penyesuaian hampir berakhir.
Mulailah dengan mengecek produk satu per satu. Jika memiliki banyak varian, buat daftar produk yang perlu diperbarui agar prosesnya lebih teratur.
Jika masih ada bagian aturan yang belum dipahami, pelaku usaha dapat merujuk langsung pada peraturan resmi atau berkonsultasi dengan pihak yang berwenang seperti Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan instansi terkait di daerah.
Kemasan Jelas, Konsumen Lebih Tenang
Sahabat Wirausaha, pencantuman keterangan tidak halal pada kemasan bukan sekadar persoalan tulisan tambahan pada produk.
Di balik aturan tersebut ada kebutuhan untuk memberikan informasi yang jujur kepada konsumen.
Bagi pelaku usaha, keterbukaan seperti ini justru dapat membantu membangun kepercayaan. Konsumen dapat menentukan pilihannya berdasarkan informasi yang tersedia, sementara pelaku usaha dapat menjalankan bisnis dengan lebih tertib.
Karena itu, bagi UMKM yang produknya terdampak Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026, tidak perlu menunggu sampai masa penyesuaian hampir selesai.
Mulai dari audit kemasan, perbaiki desain jika diperlukan, pastikan keterangannya mudah dibaca, dan siapkan perubahan secara bertahap.
Dengan memahami aturan sejak awal, pelaku usaha bisa lebih siap menghadapi perubahan regulasi sekaligus tetap menjaga kepercayaan konsumen.
Informasi tentang aturan usaha dan regulasi halal seperti ini penting untuk terus dibagikan. Semakin banyak pelaku UMKM yang memahami aturan, semakin mudah pula mereka menyesuaikan bisnis dengan ketentuan yang berlaku.
