Aturan Baru: Pemerintah Perketat Izin dan Jaminan Travel Umrah
Jeddah – Niat suci beribadah ke Tanah Suci kerap kali berujung pilu akibat ulah biro perjalanan nakal yang tidak bertanggung jawab. Kasus penipuan jamaah yang terus berulang menjadi alarm keras bahwa ekosistem pengawasan industri ini masih menyisakan celah yang lebar. Oleh karena itu, pemerintah kini bersiap mengambil tindakan tegas dengan merombak total regulasi demi menyaring agensi nakal.
Regulasi Ketat dan Kewajiban Bank Garansi
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia tengah menyiapkan regulasi baru untuk memperketat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah. Aturan ketat tersebut ditargetkan segera terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Haji dan Umrah. Kasubdit Pengawasan Haji Khusus, dr. Dani Pramudya, menegaskan bahwa salah satu poin krusial adalah kewajiban travel memiliki jaminan keuangan atau bank garansi.
Hal itu disampaikan Kasubdit Pengawasan Haji Khusus dr Dani Pramudya saat ditemui di Jeddah, Arab Saudi, Senin (15/6/2026).
“Perusahaan harus benar-benar terdaftar dan mendapatkan rekomendasi resmi agar amanah jamaah bisa terjaga,” ujarnya. Dikutip dari tribunnews.
“Kami ingin memastikan jika ada masalah, travel tetap mampu bertanggung jawab kepada jamaah,” katanya.
Asrama Haji Jadi Pusat Transit Pencegah Delay
Selain memperketat izin administrasi di hulu, pemerintah juga merancang solusi taktis untuk mengatasi persoalan jamaah telantar di bandara akibat kendala logistik. Konsep pemanfaatan asrama haji sebagai pusat transit kini sedang dikaji serius oleh Menteri bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah. Langkah ini bertujuan memanusiakan jamaah agar memiliki tempat bernaung yang layak saat jadwal penerbangan mengalami penundaan.
“Kalau ada delay dua jam misalnya, jamaah bisa menunggu di asrama haji sehingga tidak terlantar di bandara,” jelasnya.
Berantas Agen Ilegal Lapis Kedua di Daerah
Selanjutnya, penertiban juga menyasar maraknya praktik agen informal tanpa izin resmi yang beroperasi di bawah naungan travel induk. Regulasi baru ini nantinya secara mutlak mewajibkan setiap kantor cabang untuk memiliki legalitas formal, struktur organisasi, dan alamat fisik yang jelas. Dengan demikian, masyarakat dapat dengan mudah melakukan verifikasi langsung guna menghindari jebakan investasi bodong berkedok umrah murah.
“Kantor cabang harus resmi dan terhubung dengan kantor pusatnya,” ujarnya.
“Kami ingin memastikan jamaah terlindungi dan tidak lagi menjadi korban praktik perjalanan yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.
Pada akhirnya, ketegasan regulasi ini akan menjadi ujian konsistensi bagi komitmen perlindungan konsumen dalam industri wisata religi nasional. Kebijakan ini tentu memberikan angin segar bagi calon jamaah yang mendambakan rasa aman selama beribadah. Namun, keberhasilan aturan baru ini akan sangat bergantung pada transparansi sistem perizinan digital dan ketegasan sanksi di lapangan.



