KKP Siapkan Pendamping Halal untuk UMKM Perikanan, Perkuat Daya Saing dan Akses Pasar
Jakarta — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penguatan daya saing sektor perikanan dengan menyiapkan calon pendamping proses produk halal (P3H) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini diharapkan mempercepat sertifikasi halal, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka akses pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun ekspor.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP, Machmud, mengatakan pihaknya siap turun langsung mendampingi UMKM perikanan dalam penerbitan sertifikasi halal.
“Siap bergerilya mendampingi penerbitan sertifikasi halal bagi UMKM perikanan,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (31/10/2025). Dikutip dari antaranews.com
KKP bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menggelar bimbingan teknis (Bimtek) bagi 64 calon pendamping halal dari 12 instansi pemerintah pusat dan daerah. Pelatihan berlangsung selama dua hari di Kantor Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP), Cipayung, Jakarta, pada 28–29 Oktober 2025.
Machmud menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen KKP untuk memfasilitasi peningkatan mutu dan daya saing produk UMKM perikanan.
“Sertifikasi halal bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga tentang kepercayaan dan nilai tambah bagi produk Indonesia,” tuturnya.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menekankan bahwa keamanan pangan harus sejalan dengan nilai agama dan keyakinan masyarakat. Karena itu, pendampingan halal dinilai penting untuk menjaga kualitas produk sekaligus memperkuat reputasi sektor perikanan nasional.
Sementara itu, Kepala BBP3KP Rahmadi Sunoko menjelaskan bahwa pelatihan ini menjadi kontribusi nyata KKP dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Kegiatan ini langkah strategis untuk memperluas jumlah pendamping halal yang mampu membantu UMKM memperoleh sertifikasi halal, sehingga produk mereka dapat menembus pasar yang lebih luas,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin menekankan pentingnya regulasi jaminan produk halal bagi masyarakat.
“Melalui UU Nomor 33 Tahun 2014, pemerintah ingin memastikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian ketersediaan produk halal di Indonesia,” ujarnya.
Mamat menambahkan, pendamping halal nantinya akan menjadi ujung tombak dalam membantu UMKM memastikan seluruh bahan baku dan proses produksi sesuai prinsip halal, higienis, dan bermutu.
Saat ini, BBP3KP tengah dipersiapkan menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) khusus sektor kelautan dan perikanan. Langkah ini akan mempercepat proses sertifikasi karena lembaga tersebut memahami karakteristik produk perikanan secara mendalam.
Peserta Bimtek berasal dari berbagai daerah, termasuk Sumatera Barat, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, NTB, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, serta internal KKP.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya menjaga kualitas dan keamanan produk perikanan dari hulu hingga hilir untuk memperkuat daya saing nasional.
“Inovasi yang tepat akan melesatkan daya saing produk kelautan dan perikanan Indonesia menuju industri yang maju dan berkelanjutan,” kata Trenggono.