Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal untuk Dorong UMKM Beralih ke Teknologi Hijau
Di tengah meningkatnya ancaman krisis iklim global, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) didorong untuk mulai bertransformasi menuju praktik bisnis yang lebih ramah lingkungan. Pemerintah pun menyiapkan berbagai insentif fiskal guna mendorong adopsi teknologi hijau, sekaligus memperkuat daya saing produk nasional di pasar internasional.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan menegaskan bahwa penggunaan energi terbarukan, pemanfaatan bahan baku daur ulang, serta produksi barang ramah lingkungan dapat menjadi strategi penting bagi UMKM dalam menghadapi tantangan ekonomi dan lingkungan ke depan.
Meski demikian, tingginya biaya investasi awal masih menjadi kendala utama bagi UMKM untuk beralih ke teknologi hijau. Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah menyiapkan sejumlah skema insentif fiskal.
Pertama, pengurangan pajak penghasilan (PPh) bagi UMKM yang berinvestasi pada teknologi hijau, baik dalam bentuk pengurangan langsung maupun kredit pajak. Insentif ini dapat diberikan berdasarkan persentase tertentu dari total nilai investasi, misalnya untuk penggunaan energi terbarukan atau bahan baku daur ulang.
Kedua, pemerintah membuka peluang pemberian subsidi dan hibah untuk membantu pembelian peralatan ramah lingkungan, seperti panel surya dan mesin daur ulang, sehingga beban biaya awal dapat ditekan.
Ketiga, akses terhadap teknologi hijau impor dipermudah melalui pembebasan bea masuk atas peralatan dan bahan baku yang mendukung produksi berkelanjutan.
Keempat, pemerintah juga memberikan ruang penurunan hingga pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi UMKM yang memproduksi barang ramah lingkungan. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya produksi sekaligus mendorong minat konsumen terhadap produk hijau.
Kelima, kredit pajak untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (research and development/R&D) di bidang teknologi hijau disiapkan untuk mendorong inovasi serta meningkatkan efisiensi produksi UMKM.
Selain insentif fiskal, Kemenkeu menilai transformasi hijau juga memberikan manfaat non-fiskal yang signifikan. UMKM berpotensi meningkatkan efisiensi usaha, kualitas produk, serta citra merek di mata konsumen global yang semakin peduli terhadap isu lingkungan.
Pasar internasional yang kian selektif terhadap aspek keberlanjutan membuka peluang ekspor baru bagi produk ramah lingkungan. Dari sisi lingkungan, peralihan ke energi terbarukan dan praktik produksi berkelanjutan dapat menekan emisi karbon serta mengurangi limbah.
Lebih jauh, pengembangan sektor hijau juga diproyeksikan menciptakan lapangan kerja baru, mulai dari teknisi energi terbarukan hingga tenaga terampil di bidang pengolahan daur ulang. Pemerintah menilai, rangkaian kebijakan ini tidak hanya memperkuat ekonomi dalam jangka pendek, tetapi juga menjadi fondasi pertumbuhan yang lebih tangguh dan berkelanjutan di masa depan.
Sumber: katadata.co.id



