Transaksi Sertifikasi Halal Digital Bank Muamalat Tumbuh Lebih 50 Persen hingga November 2025
Jakarta – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada layanan pembayaran sertifikasi halal secara digital. Hingga November 2025, jumlah transaksi pembayaran sertifikasi halal daring ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Bank Muamalat tumbuh lebih dari 50 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), sementara volume transaksi melonjak lebih dari 100 persen (yoy).
Direktur Bank Muamalat Ricky Rikardo Mulyadi menyampaikan, pertumbuhan tersebut merupakan hasil dari penguatan kapabilitas infrastruktur digital perseroan yang terintegrasi dengan ekosistem halal berbasis daring.
Menurut Ricky, jaminan halal tidak hanya berkaitan dengan bahan baku, tetapi juga mencakup seluruh proses, termasuk transaksi keuangan yang menopang rantai nilai industri halal.
“Bank Muamalat memahami bahwa kehalalan harus dijaga secara menyeluruh, termasuk pada proses keuangan yang mendukungnya,” ujar Ricky dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Dikutip dari antaranews.com
Ia menambahkan, integrasi keuangan syariah dengan ekosistem halal memiliki potensi besar dari hulu hingga hilir. Jika dikelola secara serius dan terstruktur, sinergi tersebut dapat menjadi pengungkit utama (game changer) bagi pertumbuhan ekonomi halal nasional, mengingat kedua sektor saling melengkapi dan tidak dapat berjalan sendiri.
“Kami melihat potensi ekonomi ekosistem halal sangat besar. Karena itu, Bank Muamalat ingin mengambil peran strategis melalui pendekatan yang lebih modern dan terintegrasi, seiring transformasi digital yang sedang kami jalankan,” jelasnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan industri halal Indonesia, Bank Muamalat terus mempermudah pelaku usaha dalam melakukan pembayaran biaya sertifikasi halal secara digital. Upaya ini sejalan dengan misi perseroan dalam memperkuat ekosistem ekonomi syariah, industri halal, serta ekosistem haji menuju terwujudnya masyarakat madani.
Bank Muamalat menegaskan komitmennya untuk menjadi bank syariah terdepan dalam menyediakan layanan dan produk keuangan bagi industri halal serta seluruh pemangku kepentingannya.
Saat ini, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat membayar biaya sertifikasi halal ke BPJPH melalui aplikasi mobile banking Muamalat DIN. Nasabah cukup masuk ke aplikasi, memilih menu Beli/Bayar, kemudian klik Pembayaran BPJPH, memasukkan nomor virtual account dengan format 8778 diikuti 12 digit kode bayar, lalu menyelesaikan transaksi dengan memasukkan TIN.

