Zulhas Wajibkan Semua SPPG Miliki Sertifikat Higienis dan Sanitasi Usai Kasus Keracunan

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS). Aturan baru ini ditegaskan usai terjadinya kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berujung pada penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB).
Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan KLB MBG yang digelar di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Minggu (28/9/2025). Zulhas menekankan, SLHS kini menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap SPPG.
“Setelah kejadian kemarin, Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi ini bukan sekadar syarat, tapi wajib. Akan dicek satu per satu. Kalau tidak, kasus serupa bisa terulang lagi,” ujar Zulhas. Dikutip dari detik.com
Puskesmas dan UKS Turut Awasi
Selain mewajibkan sertifikat, Zulhas meminta pengawasan diperketat tidak hanya oleh pemerintah pusat, tetapi juga melibatkan Puskesmas dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di seluruh daerah.
“Kami minta Puskesmas dan UKS ikut aktif melakukan pemantauan rutin terhadap SPPG. Tanpa diminta pun harus proaktif,” tegasnya.
Jaga Kepercayaan Publik
Menurut Zulhas, langkah ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap program MBG. Dengan standar higienis yang lebih ketat, ia berharap penyediaan makanan bergizi untuk anak sekolah benar-benar terjamin keamanannya.
“Agar masyarakat yakin bahwa makanan yang disajikan aman, sehat, dan bergizi bagi seluruh anak Indonesia,” pungkasnya.