Berita

Cegah Jeratan Rentenir, Pemkot Palembang Hadirkan Program Modal Usaha Tanpa Bunga

PALEMBANG – Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, secara resmi meluncurkan program modal usaha bagi pelaku usaha mikro di Kota Palembang, Minggu (27/4/2025) pagi. Acara peresmian berlangsung di Jalan Walikota H. Husni, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1.

Program ini diinisiasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sektor mikro, menciptakan lapangan kerja baru, serta melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman berbunga tinggi dari rentenir dan layanan pinjaman online ilegal.

Ratu Dewa menegaskan bahwa program ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkot Palembang untuk memberdayakan pelaku usaha mikro. “Pinjaman modal ini kami hadirkan sebagai bagian dari gerakan Palembang Peduli, untuk memperkuat ekonomi masyarakat dengan menyediakan akses modal usaha,” ujarnya. Dikutip dari halosumsel.com

Ia menyebutkan, banyak pelaku UMKM yang mengalami kesulitan mengembangkan usaha akibat keterbatasan modal. Selama ini, tidak sedikit di antara mereka yang terpaksa meminjam uang dari rentenir dengan bunga mencekik. Dengan hadirnya program ini, diharapkan usaha mikro bisa berkembang, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, dan mengurangi tingkat pengangguran.

“Kami berharap pelaku usaha mikro memanfaatkan peluang ini sebaik mungkin,” tambah Ratu Dewa.

Pemkot Palembang, melalui Dinas Koperasi, telah mengumpulkan data UMKM yang tersebar di 18 kecamatan. Dari sekitar 93.000 UMKM yang terdaftar, program ini akan dijalankan secara bertahap. Saat ini, tercatat 1.000 UMKM telah terverifikasi, dengan 992 berkas diterima, 250 berkas diproses, dan 57 berkas telah disetujui. Masih tersedia kuota untuk 943 UMKM lainnya.

Kepala Dinas Koperasi Palembang, Hj. Suljhijawati, menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha mikro berhak mendapatkan pinjaman sebesar Rp5 juta dengan bunga 0 persen, asalkan tidak terlambat membayar cicilan. Dana sebesar Rp500 juta telah disiapkan untuk subsidi bunga.

Untuk mendapatkan pinjaman ini, pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat, antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tidak sedang menerima subsidi bunga dari program lain, serta memiliki usaha aktif minimal satu tahun. Proses verifikasi dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Palembang.

“Sasaran utama kami adalah 1.000 pelaku usaha mikro yang sudah terdata dan tersebar di seluruh kecamatan berdasarkan data keluarga miskin ekstrem tahun 2024,” ungkap Suljhijawati.

Meskipun sudah ada 996 usulan UMKM yang masuk, banyak yang belum memenuhi kriteria seperti tidak lolos verifikasi SLIK OJK atau ternyata tidak memiliki usaha aktif saat disurvei. Data yang tidak memenuhi syarat akan dikembalikan ke kecamatan masing-masing.

Dinas Koperasi tetap membuka peluang bagi UMKM yang belum mengajukan permohonan untuk mendaftar hingga kuota yang tersedia terpenuhi.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button