Berita Terkini

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026 Tanpa Penundaan

Jakarta – Pemerintah menutup ruang spekulasi mengenai jadwal mandatori sertifikasi produk di Tanah Air. Kebijakan Wajib Halal dipastikan resmi berlaku penuh mulai 18 Oktober 2026 mendatang.

Namun, regulator kini merancang formula khusus untuk kelompok usaha tertentu. Langkah ini diambil agar kepatuhan hukum tidak mematikan laju usaha mikro dan kecil (UMK).

Skema Khusus Lindungi Keberlangsungan Usaha

Pemerintah saat ini mematangkan aturan teknis untuk UMK, bahan baku, serta produk barang gunaan. Regulasi ini diarahkan agar kepatuhan hukum berjalan selaras dengan stabilitas ekonomi rakyat.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan kesiapan jajarannya dalam mengawal tenggat waktu tersebut.

“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor, agar pelaksanaannya tetap tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha,” ujar Haikal Hasan di Gedung BPJPH, Jumat (9/10/2026).

Oleh karena itu, aturan turunan ini dirancang untuk menghadirkan kepastian berusaha. Standar sertifikasi luar negeri juga dipastikan bukan menjadi bentuk restriksi perdagangan sepihak.

Langkah ini murni menjadi implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tujuannya adalah melindungi konsumen sekaligus memberi kepastian hukum bagi para produsen.

Pendekatan Pembinaan dan Waspada Penipuan

Selanjutnya, pemerintah memastikan pengawasan lapangan mengedepankan pendekatan persuasif dan terukur. Haikal Hasan menegaskan tidak akan ada aksi sepihak atau sweeping terhadap para pelaku usaha.

Selain itu, BPJPH meminta publik mewaspadai oknum yang memanfaatkan momentum ini untuk memeras pelaku usaha. Modus penipuan kerap berkedok ancaman denda atau sanksi kepatuhan halal.

Pada akhirnya, pelaku usaha diimbau memverifikasi seluruh saluran informasi lewat kanal resmi di bpjph.halal.go.id agar terhindar dari praktik pungutan liar.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button