Untuk Pengusaha Rumahan Miliki, SPP-IRT Agar Tenang Berproduksi
USAHAMUSLIM.ID,MAKASSAR – Bisnis rumahan saat ini makin menjamur. Kian hari kian bertambah banyak jumlahnya.
Jenis usaha rumahan ini dapat dikategorikan sebagai usaha kecil dan menengah (UKM), yang merupakan salah satu penunjang dalam menjalankan roda perekonomian masyarakat.
Menjalankan usaha dan bisnis dari rumah memang memiliki banyak keuntungan, terutama memangkas biaya operasional serta anggaran untuk sewa tempat, selain dengan longgarnya waktu untuk mengerjakan pekerjaan rumah lainnya. Hal itulah yang menyebabkan makin banyak orang yang menggelar usaha dari rumah, terlebih sejak merebaknya wabah Covid-19 saat ini.
Hanya saja, untuk bisnis rumahan perlu mengurus perizinan, agar bisa tenang dalam berproduksi maupun dalam mengedarkan produknya. Mereka harus memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Perizinan ini penting dimiliki oleh setiap pengusaha rumahan, untuk menjadi bukti bahwa usaha dan produk yang mereka hasilkan telah memenuhi standar produk pangan yang berlaku. Jika pelaku usaha memiliki izin PIRT, maka mereka dengan tenang mengedarkan dan melakukan produksi secara luas.
Kepala Sub Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Kecil, dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Selatan, Zainudddin, SE., MM. kepada usahamuslim.id mengatakan, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
(SPP-IRT) diberikan kepada mereka yang memenuhi persyaratan, di antaranya; foto copy KK dan KTP, surat keterangan usaha dari kelurahan atau dari Puskesmas.
“Iya, simple saja syaratnya. Asalkan semua lengkap kita langsung akomodir. Umumnya yang datang mengurus SPP-IRT ini adalah pengusahan makanan dan minuman, meskipun sebenarnya semua jenis usaha kita akomodir dan memang perlu memiliki sertifikat itu,” kata Zainuddin.
Akan lebih bagus lagi bila pelaku usaha rumahan itu pernah mengikuti penyuluhan keamanan pangan.yang ditandai dengan adanya sertifikat.
“Pengusaha rumahan itu juga harus mengikuti pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP yang memenuhi syarat. Label pangan juga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, itu kewenangan dinas kesehatan. Karena sebenarnya kita di dinas koperasi hanya memfasilitasi. Adapun yang mengeluarkan sertifikat adalah dinas kesehatan.” jelasnya.
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP -IRT) berlaku selama 5 tahun, terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT.
Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat diajukan dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir. Apabila masa berlaku SPP-IRT telah berakhir, pangan produksi IRTP dilarang untuk diedarkan.
Menurut Zainuddin, semua jenis usaha boleh memperoleh SPP-IRT, dengan ketentuan produk yang dihasilkan tidak diproses dengan sterilisasi. Khusus untuk produk pangan, bukan termasuk produk pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku, bukan pangan olahan yang berbahan hewani yang dibekukan, bukan pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, seperti MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.
“Jenis pangan yang diizinkan memperoleh SPP-IRT harus merupakan produksi dalam negeri, bukan impor. Boleh juga produk pangan yang dikemas ulang dari produk pangan berukuran besar.” bebernya.
Sebagai pelengkap untuk syarat pengajuan SPP-IRT, pemohon harus melampirkan sejumlah kelengkapan di antaranya;
1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dari pemilik usaha rumahan,
2. Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, sebanyak 3 lembar
3. Surat keterangan domisili usaha dari kantor kelurahan.
4. Denah lokasi dan denah bangunan.
5. Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.
6. Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan.
7. Data produk makanan atau minuman yang diproduksi.
8. Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi.
9. Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi.
10. Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.
11. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT. (UM/Daeng Anas)