UMKM Wajib Miliki NIB untuk Dapatkan LPG 3 Kg Bersubsidi

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa memperoleh alokasi LPG 3 Kg bersubsidi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa NIB akan menjadi syarat utama bagi UMKM yang ingin mendaftar sebagai penerima subsidi LPG.
“Ini bukan aturan baru. UMKM yang memiliki izin usaha dalam bentuk NIB nantinya akan didata dan digunakan sebagai acuan untuk distribusi LPG 3 Kg,” ujar Yuliot di kantor Kementerian ESDM, Jumat (7/2). Dikutip dari cnnindonesia.com
Lebih lanjut, Yuliot menjelaskan bahwa data NIB UMKM akan digunakan untuk menentukan jenis usaha serta kebutuhan LPG mereka setiap bulan.
“Dengan pendataan ini, kita bisa mengetahui berapa kebutuhan LPG masing-masing UMKM, jenis usaha yang dijalankan, serta lokasi mereka. Hal ini bertujuan agar distribusi subsidi lebih tepat sasaran,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa UMKM akan mendapatkan perlakuan berbeda dibandingkan rumah tangga dalam memperoleh LPG 3 Kg, mengingat sektor usaha memiliki skala dan dampak ekonomi yang berbeda.
“Kita tetap harus mendukung UMKM. Mereka akan diberikan akses, tetapi dengan aturan main yang berbeda dari rumah tangga,” ujar Bahlil saat meninjau salah satu pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau, Rabu (5/2).
Ia juga menekankan pentingnya kebijakan ini bagi UMKM yang bergantung pada LPG 3 Kg dalam menjalankan usahanya.
“Mereka yang berjualan bakso, mie goreng, pisang goreng, dan aneka makanan lainnya pasti membutuhkan LPG. Karena itu, kita harus memberikan kebijakan yang berbeda dari masyarakat umum,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 Kg bersubsidi bisa lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha kecil.