Sebanyak 85 Persen RPH Belum Punya Sertifikasi Halal
USAHAMUSLIM.ID,MAKASSAR – Sebagaimana dilansir dari sebuah data yang diterbitkan Halal Science Center (HSC) atau Pusat Sains Halal, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IPB menyebutkan, ada lebih dari 85% Rumah Potong Hewan (RPH) di Indonesia yang belum mengantongi sertifikat halal.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah RPH untuk mendapatkan sertifikasi halal, di antaranya harus memiliki juru sembelih halal.
Demikian dikatakan, anggota Komisi Fatwa MUI Sulsel, Dr. KH. Yusri Muhammad Arsyad, Lc., MA saat ditemui usahamuslim.id di RPH Kambing Barokah, BTP Makassar, Kamis (17/03/2022).
“Dari fakta itu kita bisa menyimpulkan tidak sampai 15% dari 1.331 RPH yang ada di Indonesia bersertifikat halal, itulah yang membuat kami mengunjungi RPH ini. Alhamdulillah kami menyaksikan langsung cara penyembelihan kambing di kandang Kambing Barokah ini memenuhi syarat. Juru sembelihnya adalah seorang da’i dan pengasuh pondok tahfizh, itu syarat utama sebuah RPH untuk mendapatkan sertifikat halal.” ungkapnya.
Yusri Muhammad menilai, masih banyaknya RPH yang belum mengantongi sertifikat halal merupakan persoalan besar yang harus diselesaikan oleh jajaran pengurus MUI di seluruh Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan, karena hal itu merupakan implementasi dari Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang memang menjadi salah satu tugas negara dan para ulama.
“Dari RPH itulah daging dan produk hewani lainnya berasal. RPH bisa disebut sebagai mata rantai pertama, ketika daging yang keluar dari RPH tidak halal, maka produk daging dan semua bentuk produk yang dihasilkan dari daging itu menjadi tidak halal. Bayangkan bila daging tidak halal itu sampai ke meja makan kita. Maka hulunya inilah yang penting untuk kita perhatikan betul, agar hilirnya sampai ke meja makan kita semua, daging dan produk turunannya yang siap dikonsumsi benar-benar halal,” imbuhnya.
Menurut Yusri, sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh MUI selama ini, bukan hanya mengacu pada jenis hewannya saja, melainkan juga pada proses pemotongan atau cara penyembelihan hewan saat di RPH.
Karenanya, peran juru sembelih sangat penting dalam memastikan kehalalan produk daging sejak di hulu.
Setelah memantau proses penyembelihan, Ibu Raudhatul Jannah anggota Tim Auditor LPPOM MUI yang berkunjung ke RPH Barokah Kambing memuji fasilitas RPH tersebut.
Walaupun sederhana, RPH Barokah Kambing memiliki fasilitas Kandang Transit untuk Kambing yang baru datang, Kandang Isolasi untuk Kambing yang kurang sehat dan Kandang Pemeliharaan.
RPH Barokah Kambing juga memiliki ruang produksi untuk melakukan proses penyembelihan.
Pemilik RPH Kambing Barokah, Ust. Jamaluddin Abu Yahya kepada UM menyebutkan, bahwa selama menekuni usaha penyembelihan hewan selama lima tahun ini, dirinya memang sangat memperhatikan proses penyembelihan, baik dari sisi kehalalannya maupun dari sisi perlakuannya kepada hewan sembelihan.
Dalam kesempatan menerima tim auditor BPOM MUI Sulsel, Ust. Jamaluddin Abu Yahya mempraktekkan cara penyembelihan dengan menyembelih seekor kambing di sebuah ruangan khusus untuk penyembelihan.
“Kita membuat tempat khusus untuk penyembelihan, yang jaraknya sengaja kita buat jauh dari kandang atau dari kambing-kambing yang lain, karena sunnahnya memang demikian, ketika kita menyembelih seekor hewan, sebaiknya jangan dilihat oleh hewan hewan lain yang masih hidup itu. Selain kita penuhi syarat halalnya, kita juga berusaha mengikuti sunnahnya.”kata ust. Jamaluddin Abu Yahya.
Dari data mengenai banyaknya RPH yang belum bersertifikat ini, nampaknya MUI memiliki PR yang cukup banyak yang harus diselesaikan. MUI perlu melakukan akselerasi semisal melakukan pelatihan untuk para juru sembelih, guna melahirkan juru sembelil halal di setiap RPH, dalam rangka menjamin kehalalan produk daging yang berasal dari ribuan RPH yang tersebar di seluruh indonesia. Agar lebih banyak lagi juru sembelih halal yang memiliki kompetensi sesuai prinsip syariat Islam, sehingga kehalalan produk di masyarakat bisa terjaga. (UM)