Fiqih Muamalah

Pahami Maksud Akad Wadi’ah Pada Bank Syariah

Salah satu akad di bank syariah yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk simpanan adalah akad wadi’ah.  Apakah wadi’ah yang dimaksud adalah akad titipan sebagaimana yang dipahami dari kitab-kitab fikih muamalah klasik? Ataukah akad wadi’ah ini memiliki definisi lain karena secara fungsi dan aturan dana nasabah dengan akad wadi’ah dapat digunakan oleh pihak perbankan untuk diputar dan diolah ke sektor investasi.

Definisi wadi’ah menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pasal 20 ayat 17  (2013) adalah

 

Kemudian dijelaskan jenis-jenis akad wadi’ah pada Pasal 413 KHES (2013) :

akad wadiah dalam bank syariah

 

Akad wadi’ah tersebut digunakan sebagai salah satu akad simpanan yang ada di bank syariah kita sekarang selain akad mudharabah.

Akad wadi’ah menjadi pilihan masyarakat dikarenakan beberapa sebab diantaranya :

  • Rata-rata tidak ada biaya admin bulanan
  • Tidak ada bagi hasil atau bunga yang dijanjikan sehingga masyarakat merasa aman dari syubhat riba sebagaimana pada tabungan mudharabah.

Akan tetapi masyarakat harus paham bahwasanya tabungan wadi’ah yang ada di bank syariah sejatinya bukanlah akad wadi’ah yang berarti simpanan amanah sebagaimana di kitab-kitab fikih muamalah klasik.

Akad wadi’ah yang ada di bank syariah lebih mirip akad qard (hutang). Karena pihak bank menggunakan dana nasabah tersebut dan menjamin atau mengganti nilainya ketika nasabah melakukan penarikan. Oleh karena itu di Indonesia akad simpanan wadi’ah disebut dengan wadi’ah yad dhamanah. Ini merupakan penamaan akad wadi’ah sesuai arti secara bahasa arab yang berarti simpanan yang dijamin.

Dikarenakan definisi serta konsekuensi akad ini mirip dengan akad qard (utang) maka ditegaskan dalam pasal 414 KHES (2013) bahwa simpanan wadi’ah  yad dhamanah tidak boleh mempersyaratkan adanya timbal balik di awal akad :

Hal ini juga ditegaskan oleh fatwa DSN-MUI NO: 02/DSN-MUI/IV/2000 :

akad wadiah

 

Dengan demikian dapat kita simpulkan terkait akad tabungan wadi’ah perbankan syariah menjadi beberapa poin:

  1. Akad wadi’ah yang menjadi akad simpanan pada bank syariah adalah akad wadi’ah yad dhamanah yang merupan akad wadi’ah secara definisi bahasa arab yang berarti simpanan yang dijamin.
  2. Akad wadi’ah yang menjadi akad simpanan pada bank syariah bukanlah akad wadi’ah yang berarti “titipan” amanah yang dijaga sebagaimana definisi akad wadi’ah di kitab-kitab fikih muamalah klasik.
  3. Akad wadi’ah yang menjadi akad simpanan pada bank syariah merupakan sinonim dari akad qard (hutang) karena bank menggunakan dana nasabah tersebut dan menjamin nilainya jika nasabah ingin melakukan penarikan.
  4. Tidak boleh ada timbal balik berupa bunga atau bagi hasil yang dipersyaratkan diawal akad bagi nasabah yang menabung dengan akad wadi’ah di bank syariah.

 

Wallahu a’lam

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button