Berita

Regulasi Baru Dorong Bisnis Kurir Nasional, Kadin: Industri Logistik Siap Tumbuh Hingga Rp1.900 Triliun di 2030

Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai kebijakan baru Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi angin segar bagi sektor logistik nasional. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial yang baru saja diluncurkan dinilai mampu memperkuat ekosistem industri pos, kurir, dan logistik di era digital.

Regulasi ini diresmikan oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid pada Jumat (16/5), dan menjadi fondasi pembaruan menyeluruh terhadap sistem layanan pos komersial nasional. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto, menyebut aturan ini merupakan langkah strategis dalam menyambut pertumbuhan ekonomi digital yang pesat.

“Regulasi baru ini membuka lembaran baru bagi industri pos dan logistik nasional, sekaligus menjawab kebutuhan sektor di tengah ledakan transaksi e-commerce,” ujar Carmelita dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/5). Dikutip dari antaranews.com

Ia merujuk pada data 2023 yang mencatat nilai transaksi e-commerce Indonesia mencapai Rp533 triliun, dengan peningkatan jumlah unit usaha sebesar 27,4 persen secara tahunan. Ini menunjukkan perlunya sistem distribusi yang lebih efisien, luas, dan berdaya saing.

Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 mengatur formula tarif pos komersial berbasis pada biaya operasional ditambah margin, termasuk elemen biaya tenaga kerja, transportasi, teknologi, serta kolaborasi dengan pelaku usaha lokal. Pemerintah juga diberikan kewenangan untuk mengevaluasi tarif berdasarkan lima aspek, termasuk dampak sosial dan keberlangsungan layanan.

“Ini menjadi solusi atas tantangan logistik yang selama ini terkonsentrasi di Jawa. Dengan adanya konsolidasi industri, standarisasi layanan, serta perluasan jangkauan, kami optimistis seluruh wilayah Nusantara bisa terlayani secara adil,” lanjut Carmelita.

Pentingnya aspek keadilan turut ditegaskan lewat sistem monitoring yang transparan untuk memastikan persaingan usaha yang sehat. Pelaku lokal di wilayah terpencil diharapkan bisa tumbuh bersama pemain besar, menghindari praktik predatory pricing yang merugikan industri secara keseluruhan.

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, regulasi ini diproyeksikan mampu mendorong nilai bisnis kurir mencapai Rp1.900 triliun pada 2030, sekaligus menyerap belasan juta tenaga kerja.

“Lebih dari enam juta orang telah bekerja di sektor ini. Ini menegaskan peran logistik sebagai penggerak ekonomi rakyat dan kekuatan strategis dalam ketahanan nasional,” ujar Meutya.

Dengan dasar hukum yang lebih kuat, sektor logistik dan kurir dipersiapkan menjadi tulang punggung ekonomi digital sekaligus penyambung konektivitas nasional hingga ke pelosok.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button