Fiqih Muamalah

Produk Muamalah Kontemporer yang Kerap Dianggap Haram di Indonesia (2)

Asuransi Syariah

Setelah kita membahas tabungan mudharabah yang selama ini kerap dianggap haram, Sekarang kita akan membahas tentang Asuransi Syariah.

Asuransi Syariah

Definisi Asuransi dan Asuransi Syariah

Asuransi adalah akad (perjanjian) antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi (mu’ammin)  dan nasabah/ mustafid (mu’amman lahu). Dalam perjanjian ini, perusahaan asuransi berkomitmen memberikan perlindungan berupa uang, jasa, atau fasilitas jika nasabah mengalami risiko tertentu. Sebagai gantinya, nasabah membayar premi kepada perusahaan asuransi.

Sementara itu, asuransi syariah adalah bentuk asuransi yang berprinsip pada saling tolong-menolong. Dalam asuransi ini, sekelompok orang mengumpulkan dana (investasi)  dalam bentuk aset atau tabarru’ (sumbangan sosial) untuk membantu anggota yang mengalami risiko, sesuai dengan aturan syariah. (Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/IX/2001, hlm.5, Pedoman Umum Asuransi Syariah).

Karakter Asuransi Syariah

  1. Akad Tabarru’ (sosial) dan bukan akad Mu’awadhah (komersial)

Jumhur ulama kontemporer sepakat bahwasanya asuransi yang berasaskan mu’awadhah (komersial) dengan skema jual beli resiko dengan timbal balik premi asuransi (transfer of risk) merupakan riba yang jelas dan juga merupakan bentuk jual beli gharar.

Dalam asuransi syariah, biaya penanggungan atas resiko yang akan dialami oleh para pemegang polis asuransi bersumber dari iuran dana sosial. Mirip seperti kas warga di lingkungan RT. Misalnya, setiap warga menyumbang Rp20.000 per bulan untuk membantu warga yang terkena resiko-resiko yang disepakati bersama  seperti sakit, rawat inap, pernikahan, dan lain-lain.

Iuran sebesar Rp. 20.000 tersebut ibarat premi yang dibayarkan oleh warga. Dan nilai tanggungan untuk masing-masing resiko tersebut ibarat polis asuransi untuk setiap warga yang turut menyumbang iuran. Seperti inilah gambaran penjaminan resiko pada skema asuransi syariah di perusahaan asuransi. Yaitu para nasabah asuransi bersama-sama saling memberikan iuran berupa premi atas dasar akad sosial (hibah) untuk saling menanggung (sharing of Risk) jika ada di antara  nasabah yang terkena musibah yang tertulis pada polis asuransi.

  1. Klasifikasi rekening premi asuransi

Sebagaimana yang telah dijelaskan pada poin pertama tentang rekening dana Tabarru’ , premi pada asuransi syariah secara keseluruhan dipecah menjadi tiga pos rekening :

Rekening Dana Tabarru

Rekening ini digunakan untuk menutup klaim para nasabah sebagaimana di poin ke- 1. Dan Rekening ini merupakan rekening bersama milik kumpulan nasabah.

Rekening Tabungan Investasi

Rekening ini merupakan rekening milik nasabah. Dana inilah yg dikembangkan oleh perusahaan asuransi di sektor usaha halal dengan akad mudharabah atau wakalah bil istitsmar. Keuntungannya akan dibagi hasil antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Dan,nasabah akan mendapatkan dananya kembali di akhir kontrak, ditambahkan bagi hasil (jika ada).

Rekening Ujrah (upah) perusahaan ( management fee )

Rekening ini merupakan rekening milik perusahaan. Dimana sebagian premi dialokasikan untuk ujrah perusahaan sebagai wakil untuk pengelolaan dana premi dan mengatur siapa yg berhak menerima klaim asuransi.

halalkah asuransi syariah

  1. Investasi dengan akad syariah

Dana pada rekening investasi diinvestasikan dengan akad mudharabah. Oleh karena itu yg namanya asuransi syariah tentu saja dana yang kita setorkan tidak mungkin sama dengan dana yg kita terima di akhir kontrak, Ada kemungkinan bertambah atau berkurang karena ada dana yg hangus untuk dialokasikan ke rekening Tabarru’  dan juga ada dana yang bertambah dari hasil rekening investasi atau semakin berkurang karena terkena resiko kerugian investasi.

  1. Saling menanggung antar peserta asuransi

Dengan adanya rekening dana Tabarru’ , para peserta asuransi dapat saling berta’awun dalam penanggungan klaim asuransi (sharing of Risk) untuk para nasabah anggota yang terkena salah satu resiko yang disepakati pada polis asuransi.

Adapun jika rekening dana Tabarru’  mengalami defisit akibat banyaknya klaim nasabah di tahun tersebut, maka dalam hal ini perusahaan asuransi dapat mengalihkan sebagian keuntungan rekening investasi untuk menutup defisit atau memberikan dana talangan (Qard) dari rekening perusahaan.

Sebaliknya jika rekening dana Tabarru’  mengalami surplus akibat sedikitnya klaim nasabah di tahun tersebut, maka dana ini akan dikembalikan kepada para nasabah sesuai urutan prioritasnya. Biasanya yg akan mendapatkan bagi hasil lebih banyak adalah nasabah yg belum pernah mengajukan klaim.

  1. Kepemilikan rekening premi oleh para nasabah asuransi

Berbeda dengan asuransi konvensional dimana dana premi yang dibayarkan langsung masuk ke rekening perusahaan sebagai dana jual beli. Sedangkan pada asuransi syariah, rekening dana Tabarru’  merupakan rekening bersama kumpulan nasabah dan rekening investasi merupakan tabungan investasi pribadi masing-masing nasabah. Hanya rekening ujrahlah yang menjadi hak dan milik perusahaan asuransi.

  1. Menggunakan akad wakalah dan mudharabah untuk pengelolaan dana asuransi

Akad yang digunakan antara nasabah dengan perusahaan asuransi yaitu akad wakalah bil ujrah didalam pengelolaan dana Tabarru’   dan akad mudharabah untuk pengelolaan dana investasi dimana nasabah selaku Shahibul Mal dan perusahaan asuransi sebagai mudharib.

  1. Tidak terdapat Riba dan Gharar

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa riba pada akad asuransi muncul disebabkan karena adanya transaksi jual beli uang. Yaitu membeli uang penjaminan atas resiko (klaim) dengan harga premi. Sedangkan pada asuransi syariah riba dan gharar menjadi hilang dengan mengubah akad utama pada penjaminan resiko (klaim) menjadi dana patungan sosial (Tabarru’  ) sebagaimana ilustrasi iuran uang kas RT pada poin ke-1.

Dari beberapa karakter asuransi syariah yang disebutkan di atas maka dapat kita simpulkan perbedaan konsep antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional pada tabel berikut :

 

No Asuransi Konvensional Asuransi Syariah
1  

Akad Mu’awadhah ( Jual beli )

 

Akad Tabarru’  (Sosial)
2  

Klaim diambil dari rekening perusahaan ( transfer of risk )

 

Klaim diambil dari rekening bersama milik kumpulan nasabah ( Sharing of Risk )
3 Premi asuransi yang dibayarkan milik perusahaan Premi asuransi milik para peserta asuransi, perusahaan hanya sebagai pengelola yang diupah
4 Dana premi masuk ke satu rekening milik perusahaan Dana premi dipecah ke dalam 3 rekening (rekening Tabarru’  peserta, rekening investasi, rekening ujrah perusahaan
5  

Investasi dana dengan skema bunga ribawi

 

Investasi dana dengan skema mudharabah
6 Dibolehkan Investasi dana ke sektor haram Hanya investasi ke sektor halal

 

Dari tabel di atas, jelas bahwa konsep asuransi syariah dan asuransi konvensional sangat jauh berbeda. Ibarat langit dan bumi. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami bahwa asuransi syariah bukanlah sekadar versi islami dari asuransi konvensional, tetapi memiliki prinsip dan sistem yang berbeda. Kita tidak boleh menuduh sembarangan bahwa asuransi syariah sama saja dengan asuransi konvensional, karena ungkapan tersebut akan dihisab oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat.

 

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button