Peringkat SGIE Indonesia Turun, INDEF Dorong Pembenahan Kebijakan

Jakarta – Peringkat Indonesia dalam laporan State of the Global Islamic Economy resmi tergelincir dari peringkat tiga menjadi posisi keempat pada edisi 2025/2026. Penurunan pamor global ini memicu sinyal peringatan serius bagi arah pembangunan sektor ekonomi syariah di tanah air.
Kepala Center for Sharia Economic Development INDEF, Prof. Nur Hidayah, menilai pergeseran peringkat tersebut menjadi indikator mendesak perlunya perbaikan arah kebijakan. Oleh karena itu, posisi sektor ini harus diperkuat kembali dalam peta prioritas nasional.
Sinyal Pelemahan Prioritas Pembangunan Nasional
INDEF menilai komitmen pemerintah terhadap sektor halal mulai menunjukkan tanda-tanda meredup pada dokumen strategis negara. Nama ekonomi syariah dinilai menghilang secara eksplisit dalam Pidato Kenegaraan maupun Nota Keuangan RAPBN 2027.
“Pidato Kenegaraan dan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 tidak menyebut ekonomi syariah secara eksplisit, meskipun Asta Cita 3 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 menempatkannya sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional. Pelemahan ini juga tercermin pada sejumlah indikator. Peringkat Indonesia dalam State of the Global Islamic Economy turun dari posisi ketiga menjadi keempat pada edisi 2025/2026,” kata Prof Nur, Ahad (11/10/2026). Dikutip dari REPUBLIKA.
Padahal, penyelarasan regulasi menjadi kunci utama untuk mempertahankan daya saing di kancah internasional.
Ilusi Pertumbuhan Perbankan Syariah Nasional
Selain masalah dokumen anggaran, kondisi industri dalam negeri dinilai mengalami anomali pertumbuhan. Prof. Nur menjelaskan bahwa perbankan syariah kini terjebak dalam indikasi growth illusion.
Meskipun aset, pembiayaan, dan dana pihak ketiga tetap naik, pangsa pasarnya justru tergerus. Porsi perbankan syariah terhadap perbankan nasional menyusut dari 7,72 persen pada Desember 2024 menjadi 7,36 persen pada Juni 2026.
Kondisi pasar modal syariah pun ikut tertekan sentimen pelemahan ekonomi makro. IHSG tercatat terkoreksi 28,34 persen hingga 24 Juli 2026 dengan arus modal keluar asing mencapai Rp 79,09 triliun, menyusul penurunan prospek peringkat utang Indonesia dari Moody’s dan Fitch menjadi negatif.
Tantangan serupa terjadi pada hilirisasi produk bersertifikat halal dan filantropi Islam. Klaim 24 juta produk bersertifikat belum berhasil mendongkrak performa ekspor, sementara serapan zakat baru terealisasi 13,7 persen dari total potensi nasional senilai Rp 327 triliun.
Lima Rekomendasi Penyelamatan Sektor Syariah
Guna memangkas jurang antara target Asta Cita 3 serta RPJMN dengan realitas lapangan, INDEF merumuskan lima langkah mitigasi terukur. Langkah pertama adalah menetapkan kembali ekonomi syariah sebagai program pembangunan mandiri dengan target pemulihan ke tiga besar dunia.
Selanjutnya, langkah kedua menekankan keterhubungan antara produk halal dengan ekosistem permodalan.
“Rekomendasi kedua, mengintegrasikan sertifikasi halal dengan pembiayaan syariah. Sertifikasi halal perlu dihubungkan dengan akses pembiayaan, peningkatan kapasitas usaha, dan pasar ekspor, termasuk melalui insentif pembiayaan syariah bagi UMKM bersertifikat halal,” ujarnya.
Rekomendasi ketiga menggarisbawahi perlunya sokongan instrumen fiskal yang proporsional, integrasi data keuangan terbuka, serta pengetatan pengawasan terhadap operasional BPRS dan fintech P2P syariah.
Berikutnya, rekomendasi keempat berfokus pada instrumen investasi jangka panjang dan pasar modal.
“Rekomendasi keempat, memperdalam pasar modal dan investasi syariah. Konsistensi kebijakan dan stabilitas regulator perlu dijaga, disertai insentif bagi sukuk korporasi dan ESG/Green Sukuk. Danantara perlu menetapkan target dan strategi investasi syariah yang transparan, termasuk mengkaji pembiayaan syariah untuk proyek Kampung Haji,” ujarnya.
Pada akhirnya, rekomendasi kelima bertumpu pada modernisasi tata kelola dana sosial umat. Tata kelola ZIS-DSKL, wakaf, dan dana haji harus diperbaiki lewat peta jalan terpadu, digitalisasi sistem, serta sertifikasi kompetensi amil dan nazhir secara transparan.

