Berita Terkini

Pemkot Bandung Mendorong Penerapan Wakaf Saham untuk Masjid

Bandung – Pemerintah Kota Bandung mempertimbangkan potensi penerapan instrumen wakaf saham di pasar modal. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkapkan rencana mendorong dua masjid besar masuk ke Bursa Efek Indonesia. Selain itu, kajian mendalam terus dilakukan guna memastikan kesiapan skema keuangan tersebut.

“Belum tahu [wakaf saham]. Saya mesti belajar dulu kepada beberapa emiten, kemudian setelah belajar baru kami akan buat rencana aksi, mungkin dalam waktu sebulan ini, baru nanti akan kita bawa ke Bursa Efek Indonesia,” jelas Farhan kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Farhan menilai diversifikasi wakaf membutuhkan pengelolaan dana infak dan sedekah yang transparan. Oleh karena itu, penguatan peran zakat secara profesional menjadi kunci utama untuk meraih kepercayaan masyarakat.

“Satu, memang membangun kepercayaan. Setelah membangun kepercayaan, kemudian memberikan bukti. Dua kunci itu yang nantinya membawa umat, berinvestasi dalam tanda kutip yang tujuannya adalah dampak, itu melalui Baznas atau wakaf masjid,” lanjut Farhan.

Potensi pengelolaan wakaf di salah satu masjid tersebut diperkirakan mencapai Rp50 miliar per tahun. Selanjutnya, Pemkot Bandung berencana menggandeng Baznas Kota Bandung untuk mengelola wakaf produktif ini.

Pemisahan Kantong Dana Wakaf dan Operasional

Ketua CSED Indef Nur Hidayah memberikan pandangan kritis terkait wacana investasi produktif tersebut. Menurut Nur, masyarakat wajib memisahkan tiga instrumen keuangan yang memiliki rezim hukum berbeda. Namun, kegaduhan di media sosial sering muncul akibat ketidakpahaman membedakan infak, zakat, dan wakaf.

Karakteristik dana infak serta sedekah bersifat konsumtif untuk kebutuhan operasional jangka pendek. Sebaliknya, zakat terikat aturan delapan asnaf sehingga ruang investasinya sangat terbatas. Di sisi lain, dana wakaf pada hakikatnya harus ditahan pokoknya dan dialirkan manfaatnya secara produktif.

“Jika yang ditempatkan adalah dana wakaf, bukan kas operasional masjid, maka penempatan pada instrumen produktif bukan hanya wajar, tetapi merupakan konsekuensi logis dari amanah nazhir [pengelola wakaf],” jelas Nur secara tertulis kepada SWA.co.id pada Kamis kemarin.

Meskipun demikian, pengelolaan wakaf saham memerlukan prasyarat ketat sebelum masuk ke bursa modal. Pengelola masjid wajib terdaftar sebagai nazhir resmi di Badan Wakaf Indonesia serta memiliki badan hukum.

Selain itu, pembukuan kas operasional dan harta wakaf tidak boleh tercampur dalam satu rekening. Tata kelola tersebut juga memerlukan pengawasan Dewan Pengawas Syariah serta penjamin risiko yang memadai.

“Pendekatan yang tepat bagi wakaf bukanlah return maximization, melainkan capital preservation dengan surplus yang berkelanjutan. Filosofinya lebih dekat ke dana abadi universitas (endowment) daripada ke portofolio ritel,” tegas Nur.

Sinergi Pengelola Aset Wakaf Uang

Pengamat keuangan syariah Yusuf Wibisono menekankan pentingnya memahami kebutuhan nyata masyarakat calon wakif. Oleh sebab itu, pemetaan aset menjadi langkah krusial dalam mengoptimalkan potensi filantropi Islam.

“Yang perlu digalakkan adalah sinergi antara nazhir pengelola aset wakaf dan nazhir pengelola wakaf uang,” jelas Yusuf secara tertulis kepada SWA.co.id pada Rabu (12/8/2026).

Yusuf menjelaskan bahwa wakaf uang lebih mudah dihimpun jika nazhir memiliki aset pendukung yang jelas. Contoh aset strategis meliputi tanah pertanian, kawasan perkotaan, fasilitas pendidikan, hingga rumah sakit. Pada akhirnya, kerja sama dengan lembaga keuangan syariah maupun platform digital akan memperluas jangkauan wakaf.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button