Pemerintah Permudah Izin Investasi Lewat Mekanisme Fiktif Positif

Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam mempermudah proses perizinan investasi di Indonesia. Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM, Rosan Roeslani, mengungkapkan hal ini terealisasi melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Salah satu poin penting aturan tersebut adalah mekanisme fiktif positif, yaitu izin otomatis diterbitkan BKPM apabila kementerian teknis tidak memproses permohonan dalam batas waktu 20 hari.
“Kalau sudah melewati jangka waktu 20 hari dan izin tidak keluar, kami otomatis bisa menerbitkannya. Dunia usaha, baik dalam maupun luar negeri, menyambut langkah ini dengan sangat positif,” ujar Rosan dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 di Jakarta, Jumat (15/8/2025). Dikutip dari detik.com
61 Izin Sudah Diterbitkan
Sejak diberlakukan pada akhir Juni 2025, pemerintah telah menerbitkan 61 izin investasi melalui mekanisme fiktif positif. Menurut Rosan, hal ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong iklim investasi di tanah air.
“Sejak adanya PP 28/2025, kami sudah mengeluarkan 61 perizinan. Apa yang dijanjikan kepada investor bisa kami laksanakan dengan baik. Harapannya, ini akan meningkatkan investasi ke Indonesia ke depan,” tambahnya.
Target Investasi Rp 1.905,6 Triliun
Pemerintah juga optimistis target investasi 2025 sebesar Rp 1.905,6 triliun akan tercapai. Hingga semester I-2025, realisasi investasi sudah mencapai Rp 942,9 triliun, tumbuh 13,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
“Kami meyakini target investasi hingga akhir tahun dapat tercapai,” tutup Rosan.