Berita

Pemerintah Kota Makassar Gratiskan IMB untuk Pembangunan Mesjid

USAHAMUSLIM.ID. MAKASSAR – Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, adalah Izin hukum yang harus dimiliki setiap pemilik lahan sebagai bukti persetujuan perizinan, baik dalam membangun, mengurangi atau menambah luasan, serta merobohkan ataupun merenovasi suatu bangunan yang biasanya dikeluarkan oleh pemerintah setempat.

Kepemilikan IMB ini penting karena merupakan aturan dalam perundang-undangan, dengan IMB rencana dan informasi peruntukan lahan dapat diketahui, menjadi bukti bahwa bangunan kita aman dan legal serta sesuai peruntukan lahan yang telah diatur oleh pemeriintah. Dan IMB menjadi syarat penting untuk mendapat pelayanan umum seperti listrik, air, sambungan telepon dan lain-lain. Tanpa IMB, bangunan berisiko besar dibongkar oleh pemerintah.

Namun tidak semua masyarakat paham apa dan mengapa IMB penting untuk dimiliki. Apalagi dengan berbagai bentuk kesulitan dalam mengurusnya, sehingga seringkali orang terpaksa menggunakan calo dengan bayaran cukup mahal. Ini pula yang menyebabkan banyaknya bangunan di kota Makassar yang tidak berizin alias tidak memiliki IMB.

Menyikapi hal itu, pemerintah kota (Pemkot) Makassar, memberikan kemudahan dalam pelayanan IMB kepada warganya, bahkan untuk bangunan tempat ibadah, pemkot Makassar memberikan layanan gratis dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB).

Hal itu diungkapkan walikota Makassar, Muhammad Ramdhani “Danny” Pomanto, saat menerima kunjungan pengurus KPMI (Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia) Makassar di kediamannya, di Jalan Amirullah, Selasa (16/03).

“Khusus untuk tempat ibadah, mesjid, gereja, wihara memang kita gratiskan semua IMB nya, sedangkan untuk fasilitas pendidikan yang sifatnya masih komersial kita beri pelayanan 50 persen, kecuali dia sudah sifatnya sosial ya kita akan gratiskan juga. Namun semuanya kita permudah, kita tidak boleh mempersulit masyarakat.” katanya.

Masih banyaknya mesjid dan tempat-tempat ibadah di kota Makassar yang belum memiliki IMB menjadi perhatian serius pemerintah kota Makassar.
Untuk itu Walikota Makassar yang baru dilantik itu menghimbau kepada pengelola tempat ibadah di daerahnya untuk segera melengkapi dokumen pengurusan IMB agar pemkot bisa membantu penerbitan izinnya.

“Masalah IMB ini juga menjadi kendala di wilayah kita ini, pengurusan legalitas tempat ibadah dan fasilitas pelayanan sosial umumnya terkendala oleh masalah kepemilikan lahan hingga sejarah tanah, ini yang akhirnya banyak menimbulkan konflik sosial” kata Danny Pomanto.

Pemerintah Kota Makassar akan mempermudah dalam penerbitan IMB tempat ibadah, menurut walikota bila semua surat-suratnya lengkap, maka hanya butuh waktu sepekan kelar, karena bangunan tempat ibadah bukan termasuk bangunan yang rumit. (UM)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button