Pemerintah Jamin NIB Bukan Alat Berburu Pajak UMKM
Jakarta – Ketakutan massal pelaku usaha mikro bahwa legalitas usaha setara dengan “surat tagihan pajak” akhirnya direspons keras oleh pemerintah. Di tengah gencarnya dorongan formalisasi sektor informal, beredar mispersepsi bahwa kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) otomatis mengaktifkan status wajib pajak aktif yang mengejar omzet kecil mereka. Menepis keresahan psikologis pasar tersebut, Kementerian UMKM turun tangan menegaskan bahwa NIB murni instrumen proteksi dan pembinaan, bukan umpan pemungutan pajak.
Selama ini, sebagian besar dari jutaan pelaku UMKM di Indonesia memilih bertahan di jalur informal karena bayang-bayang birokrasi dan ketakutan akan beban fiskal. Ketika pemerintah agresif mengampanyekan pembuatan NIB dan integrasi ke dalam Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM (SAPA UMKM), alarm kecurigaan pelaku usaha justru menyala. Isu bahwa instrumen ini menjadi cara halus Direktorat Jenderal Pajak untuk memperluas basis pemungutan pajak bergulir liar di akar rumput, sehingga mengancam target digitalisasi dan formalisasi UMKM nasional.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman secara terbuka meluruskan kekeliruan persepsi yang berpotensi menghambat laju roda ekonomi kecil ini. Ia menganalogikan NIB layaknya identitas kewarganegaraan yang wajib dimiliki demi mendapatkan hak proteksi, bukan sebagai alat penjerat finansial.
“Saya clarification, mengurus NIB bukan berarti wajib bayar pajak. Enggak ada hubungannya itu,” kata Maman di Jakarta, Rabu (10/6/2026). Dikutip dari ikpi.or.id
Secara fungsional, NIB merupakan kunci pembuka gerbang fasilitas negara. Tanpa legalitas resmi ini, pelaku UMKM dipastikan akan gigit jari saat mencoba mengakses program bantuan pemerintah, insentif, hingga perkuatan modal dari lembaga perbankan maupun perusahaan teknologi finansial (fintech). Lebih jauh lagi, bagi UMKM yang berniat naik kelas menembus pasar ekspor, NIB menjadi syarat mutlak keabsahan hukum di pasar internasional.
Dari sisi kebijakan fiskal, ketakutan para pelaku usaha sebenarnya tidak beralasan. Pemerintah masih memegang komitmen memberikan karpet merah perpajakan bagi sektor ini. Pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap menikmati pembebasan pajak penuh (tarif nol persen). Sementara mereka yang memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun masih diakomodasi oleh skema Pajak Penghasilan (PPh) final yang sangat rendah, yakni hanya 0,5 persen. Keberadaan SAPA UMKM dan NIB murni dirancang untuk memperkuat ekosistem usaha, bukan untuk memburu kantong-kantong usaha kecil.
Kebijakan formalisasi sesungguhnya tidak akan pernah berjalan optimal selama jurang ketidakpercayaan (trust deficit) antara pelaku usaha kecil dan otoritas regulasi belum sepenuhnya terjembatani. Klarifikasi tegas dari kementerian terkait menjadi angin segar, namun pekerjaan rumah sesungguhnya berada pada konsistensi edukasi di lapangan. Mampukah pemerintah meyakinkan jutaan pelaku usaha informal bahwa NIB adalah perisai pelindung usaha mereka, atau justru kecurigaan akar rumput terhadap instrumen birokrasi terlanjur mengakar kuat?



