Pemerintah Finalisasi Perpres Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
Aturan akan menetapkan pembagian tugas lintas kementerian dan pemerintah daerah untuk memperkuat pelaksanaan program nasional MBG.

Jakarta — Pemerintah tengah merampungkan aturan tata kelola pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyebut, beleid tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
“Saya kira Perpres Tata Kelola minggu ini kelihatannya sudah akan selesai. Di dalam Perpres Tata Kelola itu diatur peran, fungsi, dan tugas masing-masing instansi, kementerian, termasuk pemerintah daerah,” ujar Dadan di kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025) malam. Dikutip dari detik.com
Menurut Dadan, Badan Gizi Nasional akan menjadi penyelenggara utama program, sementara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan bertanggung jawab atas fungsi pengawasan. Pemerintah daerah (Pemda) akan dilibatkan dalam penyediaan infrastruktur, serta pembinaan petani, peternak, dan nelayan di wilayah masing-masing.
Selain itu, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan berperan dalam meningkatkan produksi pangan dan bahan baku menu MBG. Adapun distribusi kepada kelompok sasaran seperti ibu hamil dan menyusui akan dikoordinasikan bersama Kementerian Kependudukan dan Pembinaan Keluarga.
“Dengan adanya Perpres ini, seluruh pihak tidak akan lagi gamang karena sudah jelas perannya masing-masing. Semua akan terkoordinasi lewat tim koordinasi nasional,” jelas Dadan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga menargetkan aturan penyelenggaraan MBG terbit pekan ini. Ia menyebut, selain Perpres, akan diterbitkan pula Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar pelaksanaan program di lapangan.
“Saat ini penyempurnaan aturan masih dilakukan di Kementerian Sekretariat Negara,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan.