Ombudsman Apresiasi Kementan Atas Perbaikan Tata Niaga Peternakan Nasional

Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah strategis Kementerian Pertanian (Kementan) dalam memperbaiki sistem tata niaga peternakan nasional. Menurut Pimpinan Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sudah berada di jalur yang tepat dalam melindungi kepentingan peternak serta masyarakat luas.
“Kami mencatat adanya banyak kemajuan signifikan, meskipun tentu masih ada ruang yang bisa terus ditingkatkan secara kolaboratif,” ujar Yeka dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (1/7/2025). Dikutip dari Ditjen PKH Kementan RI.
Salah satu bentuk ketegasan Kementan yang mendapat apresiasi adalah pengendalian pasokan unggas. Yeka juga menyampaikan optimisme terhadap upaya pembenahan tata niaga dan pengendalian impor pakan serta grand parent stock (GPS) yang dinilai penting untuk memperkuat sektor perunggasan nasional.
“Kami mendorong agar pelaku industri yang memiliki populasi lebih dari 60 ribu ekor ayam per minggu dapat memiliki atau menguasai rumah potong unggas (RPHU) sendiri. Ini penting untuk memperkuat rantai pasok dan menjaga keseimbangan pasar,” tegasnya.
Yeka turut menyoroti harga bibit sapi yang dijual melalui balai milik Ditjen PKH yang dinilai masih sangat terjangkau. Kondisi ini menyebabkan tingginya permintaan, sehingga Ombudsman menyarankan evaluasi tarif guna meningkatkan pelayanan sekaligus mendukung pendapatan negara.
“Kami mendukung peningkatan layanan di balai, namun aksesibilitas untuk peternak tetap harus menjadi prioritas utama,” katanya.
Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menyatakan bahwa sebagian besar rekomendasi Ombudsman telah dijalankan. Beberapa lainnya masih dalam proses penyempurnaan.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memastikan rekomendasi Ombudsman dapat diimplementasikan secara optimal,” ujar Agung.
Ia juga menjelaskan bahwa penerapan harga pokok produksi (HPP) sebesar Rp18.000 per kilogram yang telah disepakati bersama peternak mampu menstabilkan harga pasar serta menekan dominasi perantara dalam distribusi.
“Pendekatan berbasis HPP ini membantu peternak menjadi lebih mandiri dan sejahtera,” jelasnya.
Kementan dan Ombudsman sepakat untuk terus memperkuat sinergi dalam membangun tata kelola peternakan yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Kolaborasi ini dinilai penting untuk mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan para pelaku peternakan.