Berita

OJK Cirebon Ingatkan Warga Ciayumajakuning Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal

Cirebon – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mengimbau masyarakat di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih marak beredar.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh investasi dan pinjaman online ilegal. Baru-baru ini, Satgas PASTI menghentikan delapan entitas keuangan tanpa izin yang menawarkan skema investasi dan layanan keuangan tidak terdaftar,” ujar Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, dalam keterangannya di Cirebon, Minggu. Dikutip dari antaranews.com

Agus menegaskan bahwa tawaran investasi dan pinjaman online ilegal kerap menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, padahal berpotensi merugikan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya meminta warga Ciayumajakuning untuk selalu mengecek legalitas entitas keuangan yang menawarkan layanan mereka.

“Masyarakat harus selalu memastikan bahwa layanan keuangan yang digunakan telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Informasi tersebut dapat dicek melalui situs resmi OJK atau dengan menghubungi layanan informasi OJK sebelum melakukan transaksi,” jelasnya.

Modus Beragam, dari Tawaran Kerja Paruh Waktu hingga Investasi AI

Menurut Agus, entitas ilegal terus berinovasi dalam menjaring korban, mulai dari menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan keuntungan cepat hingga investasi berbasis kecerdasan buatan (AI). Modus ini kerap memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat tentang regulasi keuangan yang sah.

Selain memberikan imbauan, OJK Cirebon juga rutin menggelar edukasi keuangan guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik keuangan ilegal.

Sejak 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menindak sebanyak 12.185 entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 1.737 merupakan entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman online ilegal, serta 251 entitas gadai ilegal.

“Pinjaman ilegal tidak hanya membebankan bunga yang sangat tinggi, tetapi juga kerap menyalahgunakan data pribadi peminjam. Ini sangat berbahaya, karena bisa berujung pada intimidasi atau penyebaran data pribadi,” pungkas Agus.

OJK Cirebon berharap masyarakat lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi maupun pinjaman online yang tidak memiliki izin resmi. Dengan meningkatkan literasi keuangan, diharapkan warga dapat terhindar dari risiko besar akibat praktik keuangan ilegal.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button