Menteri UMKM Usulkan Harga Batas Minimum Produk Impor untuk Lindungi UMKM

Jakarta — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman berencana mengusulkan penetapan harga acuan batas minimum penjualan bagi sejumlah produk impor kepada Kementerian Perdagangan. Langkah ini ditempuh sebagai upaya strategis untuk melindungi UMKM nasional dari derasnya serbuan produk impor murah, khususnya yang berasal dari China.
Maman menilai masuknya produk impor berharga sangat rendah telah menekan daya saing produsen lokal dan berpotensi mengancam keberlangsungan usaha UMKM. Kondisi tersebut juga dinilai menghambat pertumbuhan industri dalam negeri.
“Harapan kita adalah mendorong proses produksi di dalam negeri agar multiplier effect ekonomi lebih besar. Masuknya produk impor, terutama dari China, dengan harga sangat murah membuat pelaku usaha lokal kesulitan bersaing,” ujar Maman saat ditemui di Kementerian Koperasi, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025). Dikutip dari detik.com
Koordinasi dengan Kemendag Atur Harga Produk Impor
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian UMKM saat ini tengah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Salah satu usulan utama adalah pengaturan harga jual minimum produk impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
“Kami sedang mengusulkan agar dalam Permendag nantinya terdapat ketentuan harga acuan batas minimum penjualan, sehingga produk impor tidak lagi dijual dengan harga yang terlampau murah,” kata Maman.
Namun demikian, kebijakan harga batas minimum tersebut tidak akan diberlakukan untuk seluruh produk impor. Pemerintah masih melakukan kajian terhadap sekitar 10 produk prioritas yang dinilai paling berdampak langsung terhadap kelangsungan UMKM dalam negeri.
“Tidak semua produk. Kami sedang menyusun daftar sekitar 10 produk yang saat ini dikaji karena memiliki implikasi signifikan terhadap UMKM,” jelasnya.
Pembatasan Impor Jadi Kunci Perlindungan UMKM
Selain pengaturan harga, Maman menekankan bahwa perlindungan UMKM harus dimulai dari sisi hulu. Menurutnya, pembatasan pintu masuk barang impor menjadi langkah penting agar UMKM memiliki ruang yang cukup untuk bersaing secara sehat di pasar domestik.
“Hulunya harus dibatasi. Kami bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan berkomitmen melakukan proteksi dan perlindungan terhadap UMKM kita,” tegas Maman.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat daya saing UMKM nasional, mendorong peningkatan produksi dalam negeri, serta menciptakan ekosistem usaha yang lebih adil dan berkelanjutan.



