Menteri UMKM: Ruang Publik Wajib Sediakan 30 Persen Area untuk Pelaku UMKM

Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa fasilitas publik wajib menyediakan minimal 30 persen ruang usaha bagi pelaku UMKM. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM.
Pernyataan itu disampaikan Maman dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (15/6), usai meninjau kegiatan Blok M Hub Kuliner di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, sehari sebelumnya.
“Regulasi ini mewajibkan ruang publik seperti stasiun MRT, stasiun kereta, terminal, pelabuhan, jalan tol, rest area, hingga bandara termasuk Soekarno-Hatta, menyediakan 30 persen ruang usaha bagi UMKM,” ujarnya. Dikutip dari antaranews.com
Menurut Maman, sejumlah wilayah seperti Blok M telah mulai menerapkan kebijakan ini dengan cukup baik. Namun, ia menilai masih banyak ruang publik yang bisa lebih dioptimalkan untuk memberdayakan UMKM, tanpa mengorbankan aspek estetika maupun kenyamanan masyarakat.
“Jika potensi ekonominya terus meningkat dalam waktu dekat, saya akan dorong agar area seperti ini bisa menjadi permanen. Namun, tetap harus mempertimbangkan nilai estetika dan dampak ekonomi secara berkelanjutan,” kata Maman.
Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab pelaku UMKM dalam menjaga kebersihan dan kerapihan lingkungan usaha mereka. Menurutnya, kolaborasi antara pengelola fasilitas publik dan UMKM sangat krusial agar ruang yang tersedia tetap tertata dan nyaman bagi masyarakat umum.
“Pemerintah ingin memberi ruang seluas-luasnya kepada UMKM. Tapi harus diingat, ruang tersebut tidak boleh merusak tatanan lingkungan. Kebersihan dan estetika harus menjadi standar bersama,” tegasnya.
Lebih dari sekadar tempat berdagang, keberadaan UMKM di ruang publik juga dianggap sebagai sarana promosi dan edukasi. Maman menyatakan, produk-produk UMKM lokal memiliki kualitas tinggi yang mampu bersaing dengan produk luar negeri.
“UMKM itu tidak hanya pedagang bakso atau siomai. Lewat event seperti ini, yang menggandeng komunitas kreatif seperti Jakcloth dan pelaku kuliner, kita bisa tunjukkan bahwa kualitas produk lokal, baik makanan maupun fesyen, sangat kompetitif,” jelasnya.
Maman juga mengapresiasi kiprah para pelaku UMKM di Blok M Hub, yang menurutnya menjadi contoh sukses kolaborasi antara komunitas, pelaku usaha, dan pengelola ruang publik.
Dengan implementasi PP Nomor 7 Tahun 2021 secara konsisten, Maman berharap tercipta ekosistem UMKM yang inklusif dan kompetitif, serta memperkuat peran UMKM sebagai penggerak ekonomi dan simbol kemandirian bangsa.