Menteri Pertanian Tegas Tahan Izin Impor Industri Pengolah Susu yang Tak Serap Produk Lokal

USAHAMUSLIM, JAKARTA – Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, mengambil langkah tegas dengan menahan izin impor lima perusahaan Industri Pengolah Susu (IPS) yang dinilai gagal menyerap susu segar dari peternak lokal. Langkah ini diambil menyusul aksi peternak sapi perah yang terpaksa membuang hasil susu mereka karena tidak ada serapan dari IPS.
“Kami menahan sementara izin impor dari lima perusahaan. Setelah melakukan kunjungan pada hari Kamis lalu dan berdiskusi dengan berbagai pihak, kami akan membuka kembali izin mereka setelah kondisi lebih kondusif,” ungkap Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Sebagai tindak lanjut, Amran mengadakan pertemuan dengan semua pemangku kepentingan, termasuk peternak sapi perah, industri pengolah susu, serta para pengepul. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan bersama agar susu segar dari peternak lokal dapat terserap oleh industri.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Amran menegaskan bahwa izin impor akan dikembalikan bagi industri yang bersedia menyerap susu segar dari peternak. “Bagi industri yang sudah berkomitmen menyerap susu lokal, izin impor mereka dapat diambil kembali. Namun, bagi lima perusahaan yang tidak kooperatif, izin impor mereka masih kami tahan sampai situasi benar-benar kondusif,” jelasnya.
Amran juga menegaskan tidak akan ragu untuk mencabut izin impor dari lima IPS yang masih ditahan jika ada indikasi penolakan serapan susu lokal. “Jika salah satu dari lima perusahaan itu masih mencoba menolak menyerap susu lokal, izin impor mereka akan kami cabut, dan mereka tidak akan diizinkan mengimpor lagi,” tambah Amran tegas.
Kebijakan ini, menurut Amran, dibuat untuk menghindari konflik antara peternak dan industri pengolah susu. Pemerintah ingin memastikan kerjasama yang baik antara kedua pihak untuk mewujudkan pasar susu nasional yang sehat dan berkelanjutan.
“Pesan dari Bapak Mensesneg adalah bahwa kita harus tumbuh bersama. Pasarnya besar, bahkan kita sudah ekspor. Dengan ini kita berharap produk susu dalam negeri dapat mendukung ketahanan pangan nasional,” lanjut Amran.
Selain penahanan izin impor, Amran juga mengusulkan adanya perubahan regulasi. Dalam regulasi baru ini, semua industri pengolah susu wajib menyerap susu dari peternak sapi perah lokal. “Kami mengusulkan perubahan regulasi yang mengharuskan industri menyerap susu peternak. Surat keputusan sudah kami tandatangani dan akan dikirimkan ke dinas provinsi dan kabupaten/kota untuk segera ditindaklanjuti,” kata Amran.
Regulasi baru ini juga telah disetujui oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang memastikan adanya kewajiban bagi industri untuk menyerap susu segar dari peternak rakyat.
“Kami menghidupkan kembali regulasi yang mendukung penyerapan susu dari peternak, sebagaimana yang berlaku di tahun 1997-1998 sebelum adanya pengaruh IMF. Saat itu, hanya 40% susu yang diimpor. Kini angka impor mencapai 80%, dan ini berdampak besar pada peternak lokal,” papar Amran.
Dalam rangka meningkatkan produksi susu dalam negeri, Kementerian Pertanian menyusun blueprint agar Indonesia dapat kembali ke tingkat ketergantungan impor yang lebih rendah. Targetnya, dalam 5-10 tahun ke depan, Indonesia bisa mencapai swasembada susu.
Dalam kesempatan yang sama, Mensesneg Prasetyo Hadi mengapresiasi langkah sigap dari Menteri Pertanian dalam menangani masalah ini. Menurutnya, ini adalah langkah awal penting untuk mendorong produksi susu nasional yang selama ini masih sangat kurang.
“Produksi susu dalam negeri belum mencukupi kebutuhan nasional. Kami berkomitmen untuk bekerja keras agar swasembada susu dapat terwujud secepat mungkin, demi memastikan asupan gizi yang memadai bagi masyarakat Indonesia,” ujar Prasetyo.