Berita

Menkop Budi Arie Dukung Aturan Setoran 20% Laba Kopdes Merah Putih ke Desa

Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan dukungannya terhadap kebijakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) yang mewajibkan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih menyetor 20 persen keuntungan kepada pemerintah desa.

Menurut Budi, kebijakan ini sejalan dengan prinsip bahwa koperasi desa merupakan milik warga desa. Karena itu, keuntungan yang diperoleh harus kembali kepada masyarakat untuk memperkuat desa.

“Itu sudah ada aturannya dari Kemendes. Tidak masalah, justru bagus supaya semuanya guyub, milik bersama. Kan Koperasi Desa itu milik warga desa. Jadi wajar kalau desa juga diperkuat,” ujar Budi Arie di Jakarta Selatan, Minggu (17/8/2025). Dikutip dari detik.com

Ia menekankan, pengelolaan koperasi harus dijalankan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Hal itu, kata Budi, bisa dipantau melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang menjadi forum evaluasi kinerja koperasi.

Sebelumnya, Menteri Desa dan PDTT Yandri Susanto menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025. Aturan tersebut mewajibkan minimal 20 persen keuntungan bersih Kopdes Merah Putih disetor ke desa sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Karena lahirnya koperasi ini dari desa, dikawal oleh kepala desa, termasuk menggunakan dana desa, maka desa berhak mendapatkan manfaat. Setidaknya 20 persen dari laba bersih usaha akan masuk sebagai sisa hasil usaha yang dilaporkan dalam rapat anggota,” ujar Yandri.

Ia menambahkan, setoran keuntungan itu akan dicatat sebagai pendapatan sah desa dalam APBDes. Nantinya, dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai program, mulai dari pembangunan infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia, hingga pemberdayaan ekonomi lokal.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button