Berita

Menhut Raja Juli Antoni Cabut Izin 18 Perusahaan Pengelola Hutan atas Instruksi Prabowo

Jakarta – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni resmi mencabut Perizinan Berusaha Penguasaan Hutan (PBPH) milik 18 perusahaan yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Kebijakan ini diambil sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam keterangannya, Raja Juli menyebut bahwa total luas hutan yang izinnya dicabut mencapai 526.144 hektare. Pencabutan ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Menteri.

“Sesuai dengan arahan Pak Presiden Prabowo Subianto pada hari Senin yang lalu ketika saya menghadap beliau di Istana, maka secara formal hari ini saya akan menandatangani Surat Keputusan Menteri untuk mencabut izin PBPH 18 perusahaan dengan total luas 526.144 hektare yang tersebar dari Aceh hingga Papua,” ujar Raja Juli melalui akun Instagram resminya, @rajaantoni, Jumat (7/2/2025).

Menurut Raja Juli, langkah ini diambil untuk menegakkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus dikelola demi kesejahteraan rakyat.

“Sebagai pembantu Presiden, saya ingin memastikan bahwa hutan menjadi salah satu sumber utama kemakmuran rakyat Indonesia,” tegasnya.

Izin Dicabut karena Pemanfaatan Tidak Maksimal

Keputusan ini berawal dari pertemuan Raja Juli dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas pemanfaatan hutan oleh sejumlah perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, Presiden menyoroti adanya perusahaan yang telah diberi izin tetapi tidak mengelola hutan secara optimal.

“Ada pihak swasta yang telah diberi izin untuk memanfaatkan hutan, tetapi penggunaannya tidak maksimal. Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dapat dioptimalkan untuk menyejahterakan masyarakat,” ungkap Raja Juli saat ditemui di Istana Kepresidenan pada Senin (3/2/2025).

Dengan pencabutan izin ini, pemerintah berharap pemanfaatan hutan dapat lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

Dilansir dari detik.com

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button