Perizinan dan Legalitas

Lupa NIB? Ini Cara Cek NIB yang Resmi dan Terbaru

Lupa NIB? Begini Cara Ngeceknya – Di dunia usaha, ada satu momen yang sering terjadi tapi jarang dibahas: saat seorang pelaku UMKM tiba-tiba sadar bahwa ia kehilangan atau lupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Kalau kamu sedang mengalami hal yang sama, percaya deh—kamu bukan satu-satunya.

Banyak pelaku UMKM yang sudah membuat NIB justru kelimpungan saat dibutuhkan kembali, entah karena dokumennya terselip, email tak lagi aktif, atau akun OSS sulit diakses. Padahal, NIB adalah identitas resmi usaha yang jadi gerbang menuju berbagai akses penting seperti pembiayaan KUR, kemitraan, tender, hingga syarat pembukaan rekening bisnis.

Berangkat dari keresahan itulah, artikel ini saya susun dengan bahasa yang ringan, jelas, dan humanis. Tujuannya sederhana: membantu kamu menemukan kembali NIB-mu tanpa stres dan tanpa ribet.

Apa Itu NIB dan Kenapa Dokumen Kecil Ini Sangat Penting?

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas resmi bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia, yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dokumen ini lahir dari kebijakan pemerintah untuk menyederhanakan perizinan, menggantikan beberapa dokumen lama seperti:

  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • API (Angka Pengenal Impor)

Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021, satu NIB saja sudah mencakup beberapa fungsi penting seperti:

  • TDP digital
  • API (jika relevan)
  • Hak akses kepabeanan
  • Nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (jika didaftarkan)

Bagi UMKM, NIB bukan sekadar formalitas. Dokumen ini membuka banyak pintu:

  • Akses pembiayaan seperti KUR
  • Pelatihan dan pendampingan pemerintah
  • Kemudahan mengikuti kemitraan
  • Syarat ikut pengadaan barang/jasa
  • Dasar untuk izin lanjutan seperti halal, izin lokasi, dan izin usaha sektoral

Hingga 2025, pemerintah mencatat hampir 14 juta pelaku usaha telah memiliki NIB—dan lebih dari 96% di antaranya adalah usaha mikro. Artinya, semakin banyak UMKM sadar bahwa legalitas itu penting.

Kenapa Banyak Pelaku UMKM Lupa NIB?

Ada beberapa penyebab umum yang sering terjadi:

1. Tidak menyimpan dokumen setelah pendaftaran

Ini paling sering terjadi. Banyak orang mengira file bisa dicari ulang dengan mudah, padahal tidak sesederhana itu.

2. Pindah email atau nomor HP

Akun OSS yang tidak diperbarui membuat akses jadi terkunci.

3. Menggunakan jasa pihak ketiga

Kadang biro jasa tidak memberikan file lengkap atau hanya mengirim screenshot.

4. Tidak tahu bahwa NIB hanya bisa diakses lewat akun OSS

Banyak yang mengira NIB bisa dicari seperti NPWP, padahal sifatnya confidential.

Jadi kalau kamu lupa NIB, kamu bukan salah. Sistem OSS memang menuntut disiplin penyimpanan, sementara banyak pelaku UMKM lebih fokus pada operasional sehari-hari.

Cara Mengecek NIB yang Lupa atau Hilang (Panduan Lengkap & Resmi)

Panduan ini saya susun mulai dari cara paling mudah hingga yang paling teknis. Pilih sesuai kondisi kamu.

1. Cek Email yang Digunakan Saat Mendaftar OSS

Cara paling sederhana—dan sering kali paling berhasil.

Langkahnya:

  1. Buka email yang dulu dipakai daftar OSS.
  2. Ketik kata kunci:
    • “NIB”
    • “Nomor Induk Berusaha”
    • “OSS”
  3. Cari email dari domain @oss.go.id.
  4. Buka lampiran PDF—biasanya berisi:
    • Nomor NIB
    • QR Code
    • Status risiko usaha
    • Data perusahaan

Tips Humanis:
Simpan PDF tersebut di cloud seperti Google Drive agar tidak hilang dua kali.

2. Cek Langsung dengan Login ke Akun OSS

Kalau kamu masih ingat email dan password, ini cara tercepat.

Langkahnya:

  1. Buka situs resmi OSS: https://oss.go.id
  2. Klik “Masuk”.
  3. Pilih akun Perseorangan atau Badan Usaha.
  4. Login.
  5. Masuk ke menu Perizinan Berusaha → Riwayat Perizinan.

Di sini, seluruh perizinan yang pernah kamu buat akan tampil, termasuk NIB.

Kalau lupa password, tinggal klik “Lupa Kata Sandi”, lalu cek emailmu.

3. Hubungi Tim Helpdesk OSS (Solusi Jika Lupa Email atau Tidak Bisa Login)

Kalau kamu benar-benar tidak bisa masuk ke akun, ini adalah solusi resmi.

Cara menghubungi:

Kirim email ke helpdesk.oss@bkpm.go.id

Sertakan data berikut:

  • Nama lengkap
  • NIK
  • Nomor HP
  • Nama usaha
  • Alamat usaha
  • Tahun perkiraan daftar NIB
  • Penjelasan masalah (misal lupa email / tidak bisa login)

Biasanya tim OSS akan melakukan verifikasi tambahan sebelum mengirimkan kembali akses atau salinan dokumen.

4. Datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) atau DPMPTSP

Kalau tidak nyaman dengan proses digital, opsi ini paling aman.

Berdasarkan data KemenPAN-RB, ada lebih dari 60 MPP aktif di Indonesia.

Bawa:

  • KTP
  • NPWP (jika ada)
  • Bukti pendaftaran awal (kalau masih tersimpan)
  • Informasi dasar usaha

Petugas akan membantu pengecekan sekaligus membantu pemulihan akun OSS.

5. Gunakan Aplikasi OSS Mobile

Kalau dulu kamu pernah login via OSS Mobile, kamu bisa cek NIB langsung dari smartphone.

Cari aplikasi “OSS Indonesia” di Play Store atau App Store.

Masuk → Perizinan → Riwayat → NIB.

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Menemukan NIB?

Sejujurnya, banyak UMKM yang menemukan NIB-nya kembali lalu tetap lupa menyimpannya dengan rapi. Supaya itu tidak terjadi lagi, lakukan langkah berikut:

✔ Cetak dan simpan versi fisik

Taruh di map khusus dokumen usaha.

✔ Simpan file PDF di cloud

Google Drive, Dropbox, atau OneDrive.

✔ Perbarui email & nomor HP pada akun OSS

Supaya pemulihan bisa dilakukan kapan pun.

✔ Pasang QR Code NIB di tempat usaha

Sebagai bukti legalitas di mata pelanggan.

✔ Gunakan NIB untuk mengurus izin lanjutan

Termasuk sertifikasi halal, izin lokasi, perizinan pangan, dan lain-lain.

FAQ: Pertanyaan yang Sering Ditanyakan tentang NIB

1. Bisa tidak cek NIB hanya pakai nama usaha?

Tidak bisa. Sistem OSS bersifat privat dan hanya bisa diakses pemilik akun.

2. Kalau lupa NIB, boleh buat baru?

Tidak dianjurkan. Satu pelaku usaha hanya boleh punya satu NIB.
Duplikasi dapat memicu masalah administratif.

3. Apakah NIB kedaluwarsa?

Tidak. Selama usahamu masih aktif, NIB tetap berlaku.

4. Apakah NIB bisa dicetak ulang?

Ya, bisa dari akun OSS atau melalui Helpdesk.

Kesimpulan: Lupa NIB Itu Wajar—Yang Penting Tahu Cara Menemukannya

Lupa NIB bukanlah masalah besar. Yang penting adalah bagaimana kamu mengamankan kembali akses ke identitas usaha tersebut. Dengan mengikuti langkah yang saya jelaskan di atas—mulai dari cek email, login OSS, sampai bantuan Helpdesk atau MPP—kamu bisa mendapatkan kembali NIB-mu dengan cara yang resmi, aman, dan mudah.

Sebagai pelaku UMKM, legalitas usaha bukan sekadar syarat administratif. Ia adalah fondasi yang akan menjaga usahamu tumbuh dengan yakin, terarah, dan lebih profesional.

Kalau artikel ini bermanfaat, kamu bisa membagikannya agar semakin banyak pelaku usaha yang terselamatkan dari kebingungan mencari NIB.

==

Referensi

  1. OSS Indonesia. (2025). Panduan Penggunaan Sistem OSS RBA. https://oss.go.id
  2. Kementerian Investasi/BKPM. (2025). Laporan Statistik NIB UMKM. https://www.bkpm.go.id

 

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button