Berita

Kenaikan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang dan Jasa Mewah, Barang Umum Tetap 11%

USAHAMUSLIM, Jakarta – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang dan jasa mewah resmi naik menjadi 12%. Namun, tarif PPN untuk barang dan jasa pada umumnya tetap sebesar 11%, sesuai dengan ketentuan sebelumnya.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang tergolong mewah, seperti jet pribadi, kapal pesiar, dan hunian mewah. “Kenaikan PPN ini ditujukan untuk kelompok masyarakat mampu yang mengonsumsi barang dan jasa mewah,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024). Dikutip dari detik.com

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang dirilis sehari sebelum aturan berlaku. Aturan ini juga mencakup rincian tentang penerapan tarif baru pada barang mewah, termasuk kendaraan bermotor tertentu, kapal pesiar, pesawat pribadi, hunian mewah, dan lainnya.

Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12%

Menurut PMK 131/2024, berikut jenis barang dan jasa mewah yang dikenai tarif PPN 12%:

  1. Kendaraan bermotor tertentu, kecuali untuk kepentingan negara atau layanan umum seperti ambulans dan pemadam kebakaran.
  2. Hunian mewah, termasuk rumah, apartemen, kondominium, dan townhouse.
  3. Pesawat udara untuk penggunaan pribadi, kecuali untuk angkutan udara niaga atau keperluan negara.
  4. Balon udara dan peralatan sejenis.
  5. Senjata api dan peluru, kecuali untuk keperluan negara.
  6. Kapal pesiar mewah, kecuali untuk angkutan umum, kepentingan negara, atau usaha pariwisata.

Tahapan Penerapan Tarif Baru

Penerapan tarif PPN 12% akan dilakukan bertahap:

  • 1 Januari 2025–31 Januari 2025: Tarif dihitung berdasarkan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
  • Mulai 1 Februari 2025: Tarif penuh 12% akan diberlakukan sesuai ketentuan perundangan.

Keadilan dalam Penerapan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan aspek keadilan dalam perpajakan. Barang dan jasa mewah dianggap pantas dikenakan tarif pajak lebih tinggi dibanding barang dan jasa umum.

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani masyarakat secara luas. Dengan tetap mempertahankan tarif PPN 11% untuk kebutuhan sehari-hari dan barang umum, pemerintah berkomitmen menjaga daya beli masyarakat menengah dan bawah.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button